SuaraJakarta.id - Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada Ngabila Salam, PNS DKI dari Dinas Kesehatan, yang viral pamer gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial.
"Ya, kita lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Namun demikian, Syaefuloh tak merinci pembinaan seperti apa yang akan dilakukan terhadap PNS DKI pamer gaji tersebut.
Di samping itu, Syaefuloh mengatakan meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos)
"Tapi lagi-lagi (kita ingatkan untuk) lebih tertib menggunakan medsos," kata Syaefuloh.
Terkait sanksi, Syaefuloh menyebut masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.
"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kita belum berani," ucap Syaefuloh.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama pada Rabu (24/5) sejak pukul 08.00 WIB karena pamer gaji Rp 34 juta di media sosial.
"Insya Allah hari ini sedang proses tadi dari jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Baca Juga: LHKPN ASN Dinkes DKI Ngabila Diduga Tidak Sesuai, Pemprov DKI Minta Segera Lakukan Perbaikan
Dalam pemanggilan tersebut, Inspektorat DKI akan mendalami terkait kebenaran dan motif viralnya pernyataan oknum ASN DKI tersebut yang memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023.
Ngabila juga diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.
"Kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh Hidayat.
Lima Poin
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Diusut Inspektorat, Begini Nasib Kasatpol PP DKI Arifin usai Ratusan Anak Buah Kepergok Main Judi Online
-
Dinkes DKI Konfirmasi 3 Kasus Pneumonia Mycoplasma di Jakarta Sudah Sembuh, Ini Tanggapan Kemenkes
-
Lurah dan Camat Disebut Terlibat Pelanggaran Ruko Niaga Pluit, PDIP: Harusnya Inspektorat Langsung Turun Tangan
-
Pamer Gaji Rp 34 Juta ke Netizen, Pemprov DKI Bakal Bina Ngabila Salama ASN Dinkes Agar Tertib Main Medsos
-
Gaji dan Tunjangan PNS Dinkes DKI, Benarkah Bisa Capai Rp34 Juta Seperti Ngabila Salama?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
10 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda: Jok Nyaman, Kabin Lega, Harga Bersahabat
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet