Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Juni 2023 | 06:15 WIB
Penumpang saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan kereta lokal. Aturan baru itu berlaku terhitung mulai 12 Juni 2023.

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Aturan Baru, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Dapat Dipesan Sejak H-90 : Mulai Kapan ?

Pelaksana harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Dengan demikian, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi diimbau untuk memperhatikan persyaratan baru naik kereta api," tutur Feni, Senin (12/6/2023).

Feni melanjutkan, KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal mulai 12 Juni 2023:

Baca Juga: Mulai 10 Juni, Pesan Tiket Kereta Api Bisa Untuk H-45 Keberangkatan

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun.

Atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Load More