Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:37 WIB
Para tersangka sindikat pemalsuan emas diringkus Polsek Pagedangan wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Kamis (15/6/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Tiga warga Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sindikat penipuan emas diringkus oleh Polsek Pagedangan. Satu di antaranya merupakan ibu muda berusia 20 tahun yang memiliki balita 1,5 tahun.

Ibu muda berinisial AG itu mengaku warga Pondok Aren. Saat rilis kasus, AG menangis ketika ditanya alasannya menjadi bagian sindikat penipuan emas.

AG diringkus bersama lima kawanan lainnya lantaran kedapatan menjual emas perhiasan palsu ke toko emas Royal Gold di Aeon Mall.

AG berperan menjual gelang emas palsu. Emas yang dijual merupakan emas kopongan yang dilapisi dengan cat emas dengan ketebalan 1 milimeter.

Baca Juga: Rekomendasi Libur Sekolah di Tangerang Bertajuk "Liburan di Luar Angkasa", Gempi Ikut Hadir

Lapisan itu berhasil memperdayai para pegawai di toko emas. Setelah diringkus polisi AG mengaku menyesal.

"Iya nyesel," katanya saat ditanyai alasan menangis ketika kasusnya dirilis di Polsek Pagedangan, Kamis (15/6/2023).

AG berdalih nekat menjadi bagian sindikat penipuan emas untuk mencukupi kebutuhan hidupnya lantaran suaminya sehari-hari bekerja serabutan.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, sindikat emas palsu itu sudah beraksi berulang di sejumlah wilayah diantaranya Serang, Jakarta, Tangerang, Bogor hingga Probolinggo.

"Pelaku yang berperan menjual ke toko emas ini mendapat upah Rp 50 ribu setiap gramnya. Pelaku B laki-laki warga Pondok Aren ini yang berperan menentukan toko emas dan daerah yang jadi target," papar Seala.

Baca Juga: 5 Wanita Sindikat Penipuan Emas di Tangerang Diringkus, Jual Emas Kopongan Asal Surabaya

Seala menyebut pihaknya akan tetap memberikan hak tersangka AG sebagai ibu muda untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang ibu kepada balitanya berusia 1,5 tahun untuk mendapatkan ASI.

"Kami akan ikuti sesuai aturan yang ada untuk tersangka AG yang memiliki balita," ungkapnya.

Kini, para sindikat pemalsuan emas itu meringkuk di dalam penajara. Mereka dijerat Pasal 387 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More