Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:46 WIB
Polsek Kalideres menangkap komplotan curanmor di mana dua di antaranya merupakan kakak beradik. [Dok. Polisi]

Uang hasil kejahatan, lanjut dia, digunakan para pelaku untuk foya-foya atau berpesta minuman keras.

"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk foya-foya dan mabuk," katanya.

Atas perbuataannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Hasilnya buat Pesta Miras, Kakak Beradik di Kalideres Kompak jadi Maling Motor

Load More