SuaraJakarta.id - Seorang pria bertopi kepergok kamera pengawas atau CCTV mencuri motor di pelataran Masjid At-Taqwa, kawasan Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (15/6/2023).
Aksi tersebut viral usai diunggah di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @jakartabarat24jam.
Aksi ini tergolong nekat lantaran dilakukan pada sore hari, saat orang-orang ramai berlalu lalang. Terlihat dalam rekaman real time cctv, peristiwa itu terjadi sekira pukul 15.56 WIB.
"Kejadian di Masjid At-Taqwa, terpantau CCTV," tulis akun tersebut, dilansir Sabtu (17/6/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kehilangan tersebut.
Akan tetapi pihaknya bakal tetap mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) guna meminta informasi.
"Nanti dicek dulu," kata Aep melalui pesan singkat, Sabtu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial