SuaraJakarta.id - Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah menghebohkan publik. Komisi III DPR pun berencana memanggil pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kita akan melaksanakan reses," kata Wakil Ketua Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sahroni menjelaskan alasan kemungkinan pihaknya baru akan memanggil KPK pada masa persidangan mendatang, lantaran DPR akan segera memasuki masa reses pada 14 Juli.
"Setelahnya mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problema yang terjadi belakangan ini," ujarnya.
Terkait dugaan pungli tersebut, Sahroni menilai perlu adanya evaluasi sistem pengawasan di dalam rutan KPK.
"Evaluasi karena itu jadi sistem yang memang mungkin sudah lama berjalan, tapi belum terlambat untuk melakukan apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ucapnya.
Selain itu, dia menilai harus dilakukan pula rotasi pegawai di rutan KPK sesegera mungkin.
"Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya," kata dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?
Sebelumnya, KPK akan mencopot seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekjen KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Pada Selasa (20/6), KPK juga telah melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rutan usai temuan pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Adapun, Senin (19/6), Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.
KPK juga meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan pungli di Rutan KPK tersebut.
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!