SuaraJakarta.id - Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah menghebohkan publik. Komisi III DPR pun berencana memanggil pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kita akan melaksanakan reses," kata Wakil Ketua Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sahroni menjelaskan alasan kemungkinan pihaknya baru akan memanggil KPK pada masa persidangan mendatang, lantaran DPR akan segera memasuki masa reses pada 14 Juli.
"Setelahnya mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problema yang terjadi belakangan ini," ujarnya.
Terkait dugaan pungli tersebut, Sahroni menilai perlu adanya evaluasi sistem pengawasan di dalam rutan KPK.
"Evaluasi karena itu jadi sistem yang memang mungkin sudah lama berjalan, tapi belum terlambat untuk melakukan apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ucapnya.
Selain itu, dia menilai harus dilakukan pula rotasi pegawai di rutan KPK sesegera mungkin.
"Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya," kata dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?
Sebelumnya, KPK akan mencopot seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekjen KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Pada Selasa (20/6), KPK juga telah melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rutan usai temuan pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Adapun, Senin (19/6), Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.
KPK juga meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan pungli di Rutan KPK tersebut.
Berita Terkait
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden