SuaraJakarta.id - Kadek Eka Putra (40), pelaku pemalak turis asal Singapura, hanya bisa tertunduk lemas saat polisi menghadirkannya dalam rilis kasus pemerasan di Polres Badung, Bali, Rabu (21/6/2023).
Sopir taksi pangkalan itu viral usai memeras turis Singapura Calysta T Ng (27) di kawasan Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
"Pelaku telah menerima uang Rp 100.000. Korban adalah warga negara Singapura," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Teguh mengungkapkan, pemalakan dan pemerasan ini berawal saat Calysta dan keluarganya hendak kembali ke Singapura pada Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Bukan Hong Kong Rangers, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia
Sang turis tidak mau menggunakan transportasi milik tersangka karena ongkosnya dinilai mahal yakni Rp 270.000. Karena itu, korban lantas memesan taksi lain melalui aplikasi online.
Pelaku yang baru empat bulan jadi sopir di daerah itu lantas meminta uang sebesar Rp 150.000. Namun korban hanya mau memberi Rp 100.000.
Tersangka pun mengancam akan membawa korban ke kantor desa terdekat. Setelah berdebat panjang, pelaku akhirnya mengambil uang Rp 100.000 tersebut dari korban.
Setelah kejadian itu, video pemalakan tersebut viral di media sosial hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Badung juga meluruskan informasi yang beredar bahwa dasar pelaku dalam melakukan pemalakan tersebut adalah aturan dari desa adat setempat.
Baca Juga: Petualangan Dimulai, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia
Faktanya, pengurus desa adat setempat tidak mengatur soal moda transportasi yang harus dipakaoi oleh wisatawan di daerah itu.
"Untuk desa tidak ada istilah untuk melegalkan. Jadi kerja sama dengan vila itu, kalau ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya, kerja sama ini pun tidak tertulis," kata dia.
Meski korban sudah kembali ke negaranya, pelaku diproses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Segini Tarif Manggung NDX AKA: Viral Rendahkan Perempuan Saat Konser di UGM, Tuai Kecaman
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
Terkini
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa