SuaraJakarta.id - Kadek Eka Putra (40), pelaku pemalak turis asal Singapura, hanya bisa tertunduk lemas saat polisi menghadirkannya dalam rilis kasus pemerasan di Polres Badung, Bali, Rabu (21/6/2023).
Sopir taksi pangkalan itu viral usai memeras turis Singapura Calysta T Ng (27) di kawasan Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
"Pelaku telah menerima uang Rp 100.000. Korban adalah warga negara Singapura," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Teguh mengungkapkan, pemalakan dan pemerasan ini berawal saat Calysta dan keluarganya hendak kembali ke Singapura pada Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Bukan Hong Kong Rangers, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia
Sang turis tidak mau menggunakan transportasi milik tersangka karena ongkosnya dinilai mahal yakni Rp 270.000. Karena itu, korban lantas memesan taksi lain melalui aplikasi online.
Pelaku yang baru empat bulan jadi sopir di daerah itu lantas meminta uang sebesar Rp 150.000. Namun korban hanya mau memberi Rp 100.000.
Tersangka pun mengancam akan membawa korban ke kantor desa terdekat. Setelah berdebat panjang, pelaku akhirnya mengambil uang Rp 100.000 tersebut dari korban.
Setelah kejadian itu, video pemalakan tersebut viral di media sosial hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Badung juga meluruskan informasi yang beredar bahwa dasar pelaku dalam melakukan pemalakan tersebut adalah aturan dari desa adat setempat.
Baca Juga: Petualangan Dimulai, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia
Faktanya, pengurus desa adat setempat tidak mengatur soal moda transportasi yang harus dipakaoi oleh wisatawan di daerah itu.
"Untuk desa tidak ada istilah untuk melegalkan. Jadi kerja sama dengan vila itu, kalau ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya, kerja sama ini pun tidak tertulis," kata dia.
Meski korban sudah kembali ke negaranya, pelaku diproses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Rekrutan Anyar Bali United Thijmen Goppel: Latihannya Gila!
-
Soal Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Basarnas Diminta Optimalkan Pencarian Korban Hilang
-
Tewaskan 4 Orang, Penumpang Selamat Ungkap Detik-detik maut KMP Tunu, Apa yang Terjadi Sebenarnya?
-
Kesaksian Bejo, Penumpang Beruntung Selamat di Insiden KMP Tunu Tenggelam: 3 Menit Langsung Terbalik
-
Apa itu Aura Farming? Tren Viral yang Buat Pacu Jalur Mendunia
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
Terkini
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu
-
5 Eyeliner Waterproof Andalan MUA: Dari High-End Hingga Lokal, Semua Ada
-
Trik Khusus Dapat DANA Kaget Hari ini, Anti Ludes, Anti Menyesal
-
Segera Klaim 8 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Cuma Modal Klik!