Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juni 2023 | 06:00 WIB
Pelaku pemalakan Kadek Eka Putra (40) terhadap turis Singapura saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Rabu (21/6/2023). [ANTARA/Rolandus Nampu]

SuaraJakarta.id - Kadek Eka Putra (40), pelaku pemalak turis asal Singapura, hanya bisa tertunduk lemas saat polisi menghadirkannya dalam rilis kasus pemerasan di Polres Badung, Bali, Rabu (21/6/2023).

Sopir taksi pangkalan itu viral usai memeras turis Singapura Calysta T Ng (27) di kawasan Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

"Pelaku telah menerima uang Rp 100.000. Korban adalah warga negara Singapura," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.

Teguh mengungkapkan, pemalakan dan pemerasan ini berawal saat Calysta dan keluarganya hendak kembali ke Singapura pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Bukan Hong Kong Rangers, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia

Sang turis tidak mau menggunakan transportasi milik tersangka karena ongkosnya dinilai mahal yakni Rp 270.000. Karena itu, korban lantas memesan taksi lain melalui aplikasi online.

Pelaku yang baru empat bulan jadi sopir di daerah itu lantas meminta uang sebesar Rp 150.000. Namun korban hanya mau memberi Rp 100.000.

Tersangka pun mengancam akan membawa korban ke kantor desa terdekat. Setelah berdebat panjang, pelaku akhirnya mengambil uang Rp 100.000 tersebut dari korban.

Setelah kejadian itu, video pemalakan tersebut viral di media sosial hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Badung juga meluruskan informasi yang beredar bahwa dasar pelaku dalam melakukan pemalakan tersebut adalah aturan dari desa adat setempat.

Baca Juga: Petualangan Dimulai, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia

Faktanya, pengurus desa adat setempat tidak mengatur soal moda transportasi yang harus dipakaoi oleh wisatawan di daerah itu.

"Untuk desa tidak ada istilah untuk melegalkan. Jadi kerja sama dengan vila itu, kalau ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya, kerja sama ini pun tidak tertulis," kata dia.

Meski korban sudah kembali ke negaranya, pelaku diproses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More