SuaraJakarta.id - Kadek Eka Putra (40), pelaku pemalak turis asal Singapura, hanya bisa tertunduk lemas saat polisi menghadirkannya dalam rilis kasus pemerasan di Polres Badung, Bali, Rabu (21/6/2023).
Sopir taksi pangkalan itu viral usai memeras turis Singapura Calysta T Ng (27) di kawasan Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
"Pelaku telah menerima uang Rp 100.000. Korban adalah warga negara Singapura," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Teguh mengungkapkan, pemalakan dan pemerasan ini berawal saat Calysta dan keluarganya hendak kembali ke Singapura pada Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Bukan Hong Kong Rangers, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia
Sang turis tidak mau menggunakan transportasi milik tersangka karena ongkosnya dinilai mahal yakni Rp 270.000. Karena itu, korban lantas memesan taksi lain melalui aplikasi online.
Pelaku yang baru empat bulan jadi sopir di daerah itu lantas meminta uang sebesar Rp 150.000. Namun korban hanya mau memberi Rp 100.000.
Tersangka pun mengancam akan membawa korban ke kantor desa terdekat. Setelah berdebat panjang, pelaku akhirnya mengambil uang Rp 100.000 tersebut dari korban.
Setelah kejadian itu, video pemalakan tersebut viral di media sosial hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Badung juga meluruskan informasi yang beredar bahwa dasar pelaku dalam melakukan pemalakan tersebut adalah aturan dari desa adat setempat.
Baca Juga: Petualangan Dimulai, Bali United Hadapi Lee Man FC di Kualifikasi Liga Champions Asia
Faktanya, pengurus desa adat setempat tidak mengatur soal moda transportasi yang harus dipakaoi oleh wisatawan di daerah itu.
"Untuk desa tidak ada istilah untuk melegalkan. Jadi kerja sama dengan vila itu, kalau ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya, kerja sama ini pun tidak tertulis," kata dia.
Meski korban sudah kembali ke negaranya, pelaku diproses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Tumis Haseum: Si Ajaib Penyelamat Lauk Sisa Lebaran yang Viral di TikTok
-
Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga