SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seniman tato berinisial EP (29). Pelaku ditangkap usai menganiaya sang pacar hingga mengolesi muka korban dengan kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Wahid menuturnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/6) pagi pukul 07.00 WIB.
Kejadian berawal saat EP yang curiga pacarnya selingkuh, mendatangi kosan korban.
Kecurigaan pelaku ternyata benar. Ia mendapati ada pria lain di dalam kamar kosan korban.
"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," katanya.
Usai dipukuli dan diolesi kotoran milik pacarnya, korban membuat laporan ke Polsek Cilandak yang langsung ditindaklanjuti.
Adapun kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6).
Polisi menangkap EP beberapa hari setelah laporan dibuat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Beredar Isu Perselingkuhan, Sarah Wijayanto Ancam Akun Penyebar Hoax
-
Rumah di Pondok Labu Terbakar! Petugas Masih Data Korban Jiwa dan Cari Pemicu Munculnya Api
-
Sering Selingkuh, Alat Kelamin Suami di Lumajang Dipotong Istri
-
4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua
-
Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar