Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 Juni 2023 | 22:45 WIB
Ilustrasi Pembunuhan - Pecatan TNI Bunuh Ayah Sendiri di Bekasi Gegara Tak Dikasih Uang Rp 8 Juta. [Antara]

Akibat perbuatannya, pecatan TNI tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun.

Load More