Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Rabu, 05 Juli 2023 | 20:20 WIB
Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Senilai Rp 126 Juta untuk 3 Ahli Waris. (Dok: Pos Indonesia)

Ketiga ahli waris penerima santunan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu: N Komarudin yang berprofesi petani dengan ahli waris Lilis Aminah. Kemudian Warsidyn yang berprofesi guru, dengan ahli waris Mamah Munawaroh. Penerima santunan ketiga, Entep Jalaludin yang berprofesi guru, dengan ahli waris Rina Ratnawati. Ketiga ahli waris ini menerima santunan JKM yang sama, yaitu masing-masing Rp 42 juta.

Salah satu ahli waris, Lilis Aminah, mengungkapkan perasaannya usai menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia.

"Alhamdulillah, syukur bisa terima santunan. Uangnya akan digunakan untuk modal bertani. Harapannya semoga lancar semuanya," kata Lilis.

Musibah tak dapat ditolak dan kematian tidak bisa dihindari. Sepeninggal suami, Lilis dapat melanjutkan roda kehidupannya berkat keikutsertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Belum Mau Mati, Nikita Mirzani Sudah Siapkan Daftar Ahli Waris: Adakah Nama Lolly?

"Proses klaim tidak sulit, sekitar dua mingguan. Melampirkan KTP, KK, surat ahli waris, dan buku nikah," ucap Lilis.

Mendiang suami Lilis, N Komarudin, semasa hidup telah mendaftarkan dirinya dan juga Lilis sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran per bulan Rp 16.800.

"Selain almarhum suami, saya juga didaftarkan. Alhamdulillah ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa meringankan. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan  semoga makin bagus," katanya.

Load More