Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Juli 2023 | 16:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DS (55). Penjaga kos di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, tersebut mencabuli bocah berusia 11 tahun.

Modusnya dengan mengiming-imingi uang jajan. Kasus pencabulan ini terungkap pada 5 Juli 2023 pekan lalu.

"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda, Selasa (11/7/2023).

Adhi mengatakan, pihaknya awalnya mendapat lapoan pada Rabu (5/7) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Relokasi Warga Kolong Tol Angke II, Pemprov DKI Bakal Siapkan 53 Unit Rusunawa

Pelapor menerima informasi dari dua saksi yang melihat pelaku DS menarik korban ke dalam kamar kos.

Adhi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos ke kamar kosnya.

Saat di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban pada Rabu (5/7) sekira pukul 00.30 WIB.

"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Kemudian hasil visum yang dialami korban.

Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Geram Warganet Tertawa Saat Ia Alami Pelecehan Seksual, Padahal Dampaknya Bisa Bikin Depresi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More