SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial V (27) dan P (32). Keduanya mencuri motor tetangga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dengan dalih untuk biaya pengobatan anak.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah diringkus aparat Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pencurian motor itu terjadi pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kemanggisan Ilir, Gang 1, No. 31, RT/ RW 018/08, Kemanggisan, Palmerah.
"Pencurian itu sudah direncanakan pelaku V sejak enam bulan yang lalu," kata Dodi dalam jumpa pers, Selasa (11/7/2023).
"Awalnya V menyuruh istrinya P untuk menduplikasi kunci kontak dari motor milik siapa saja yang dipinjamnya. Korban merupakan tetangganya sendiri. Anak kunci kontak tersebut kemudian diduplikasi," ungkap Dodi.
Sehari sebelum beraksi, lanjut Dodi, V memberitahukan kepada P akan datang pada hari Senin (3/7) untuk mencuri motor yang sudah diduplikasi kuncinya.
"Hari Senin (3/7) sekira pukul 03.30 WIB, pelaku V datang bersama temannya berinisial F (DPO) menemui pelaku P lalu meminta kunci kontak yang sudah diduplikasi P," terangnya.
Setelah kunci diberikan, F dan V langsung menuju tempat motor target yang tengah diparkir. Setelah berhasil dicuri, motor tersebut lalu dibawa kabur oleh V.
"Melalui rekaman CCTV dan keterangan yang didapat dalam penyelidikan, P berhasil ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya," ungkap Dodi.
Baca Juga: Bejat, Iming-imingi Uang Jajan, Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Bocah
Kemudian, lanjut dia, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, motor dijual melalui media sosial dan dibeli orang seorang yang tidak dikenal secara cash on delivery (COD) atau transaksi di tempat dengan alamat di Condet, Jakarta Timur.
"Pada pukul 13.00 WIB, pelaku V berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Dodi.
Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor untuk membiayai pengobatan anak yang menderita epilepsi.
Atas perbuatan tersebut, pasutri itu dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Stasiun Palmerah Mencekam Imbas Demo DPR Ricuh: Penumpang Terlantar 3 Jam, Jalur KRL Ditutup Total
-
Imbas Demo Ricuh di DPR, Commuter Line Tanah Abang-Palmerah Disetop Sementara
-
Panik Hindari Razia Lalin, Pria Ini Ternyata Maling Motor Bersenpi, Langsung Diciduk Polisi
-
Demi Hajatan, Preman Pasar Angke Nekat Palak Pedagang Melon! Ini Akibatnya...
-
Kisah Malin Kundang di Medan, Pasutri Usir Ibu Kandung Berakhir Tragis Diamuk Warga
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat
-
Rapper Melly Mike Menikmati Keindahan Kota Jakarta Lewat Trip Singkat
-
Rezeki Nomplok! Sikat 7 Link Saldo DANA Kaget, Ratusan Ribu Rupiah Siap Masuk Dompet
-
Kejutan Link DANA KAGET Siang Ini, Rp 477 Ribu Saldo Gratis Siap Jadi Rebutan
-
Panduan Pagi Pemburu Saldo: Tips Jitu Mendapatkan Link DANA Kaget Setiap Hari