SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial V (27) dan P (32). Keduanya mencuri motor tetangga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dengan dalih untuk biaya pengobatan anak.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah diringkus aparat Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pencurian motor itu terjadi pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kemanggisan Ilir, Gang 1, No. 31, RT/ RW 018/08, Kemanggisan, Palmerah.
"Pencurian itu sudah direncanakan pelaku V sejak enam bulan yang lalu," kata Dodi dalam jumpa pers, Selasa (11/7/2023).
"Awalnya V menyuruh istrinya P untuk menduplikasi kunci kontak dari motor milik siapa saja yang dipinjamnya. Korban merupakan tetangganya sendiri. Anak kunci kontak tersebut kemudian diduplikasi," ungkap Dodi.
Sehari sebelum beraksi, lanjut Dodi, V memberitahukan kepada P akan datang pada hari Senin (3/7) untuk mencuri motor yang sudah diduplikasi kuncinya.
"Hari Senin (3/7) sekira pukul 03.30 WIB, pelaku V datang bersama temannya berinisial F (DPO) menemui pelaku P lalu meminta kunci kontak yang sudah diduplikasi P," terangnya.
Setelah kunci diberikan, F dan V langsung menuju tempat motor target yang tengah diparkir. Setelah berhasil dicuri, motor tersebut lalu dibawa kabur oleh V.
"Melalui rekaman CCTV dan keterangan yang didapat dalam penyelidikan, P berhasil ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya," ungkap Dodi.
Baca Juga: Bejat, Iming-imingi Uang Jajan, Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Bocah
Kemudian, lanjut dia, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, motor dijual melalui media sosial dan dibeli orang seorang yang tidak dikenal secara cash on delivery (COD) atau transaksi di tempat dengan alamat di Condet, Jakarta Timur.
"Pada pukul 13.00 WIB, pelaku V berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Dodi.
Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor untuk membiayai pengobatan anak yang menderita epilepsi.
Atas perbuatan tersebut, pasutri itu dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran