SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial V (27) dan P (32). Keduanya mencuri motor tetangga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dengan dalih untuk biaya pengobatan anak.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah diringkus aparat Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pencurian motor itu terjadi pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kemanggisan Ilir, Gang 1, No. 31, RT/ RW 018/08, Kemanggisan, Palmerah.
"Pencurian itu sudah direncanakan pelaku V sejak enam bulan yang lalu," kata Dodi dalam jumpa pers, Selasa (11/7/2023).
"Awalnya V menyuruh istrinya P untuk menduplikasi kunci kontak dari motor milik siapa saja yang dipinjamnya. Korban merupakan tetangganya sendiri. Anak kunci kontak tersebut kemudian diduplikasi," ungkap Dodi.
Sehari sebelum beraksi, lanjut Dodi, V memberitahukan kepada P akan datang pada hari Senin (3/7) untuk mencuri motor yang sudah diduplikasi kuncinya.
"Hari Senin (3/7) sekira pukul 03.30 WIB, pelaku V datang bersama temannya berinisial F (DPO) menemui pelaku P lalu meminta kunci kontak yang sudah diduplikasi P," terangnya.
Setelah kunci diberikan, F dan V langsung menuju tempat motor target yang tengah diparkir. Setelah berhasil dicuri, motor tersebut lalu dibawa kabur oleh V.
"Melalui rekaman CCTV dan keterangan yang didapat dalam penyelidikan, P berhasil ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya," ungkap Dodi.
Baca Juga: Bejat, Iming-imingi Uang Jajan, Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Bocah
Kemudian, lanjut dia, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, motor dijual melalui media sosial dan dibeli orang seorang yang tidak dikenal secara cash on delivery (COD) atau transaksi di tempat dengan alamat di Condet, Jakarta Timur.
"Pada pukul 13.00 WIB, pelaku V berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Dodi.
Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor untuk membiayai pengobatan anak yang menderita epilepsi.
Atas perbuatan tersebut, pasutri itu dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab
-
Cara Daftar Program 'Arigato! Cashback': Belanja di Jepang 100 Ribu Yen, Dapat Balik 10 Persen
-
Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara
-
Tak Perlu Renovasi Mahal, Ini 7 Modifikasi Rumah Sederhana untuk Antisipasi Banjir
-
7 Aplikasi HP untuk Pantau Banjir & Info Darurat, Wajib Diinstal Saat Musim Hujan