SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial V (27) dan P (32). Keduanya mencuri motor tetangga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dengan dalih untuk biaya pengobatan anak.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah diringkus aparat Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pencurian motor itu terjadi pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kemanggisan Ilir, Gang 1, No. 31, RT/ RW 018/08, Kemanggisan, Palmerah.
"Pencurian itu sudah direncanakan pelaku V sejak enam bulan yang lalu," kata Dodi dalam jumpa pers, Selasa (11/7/2023).
"Awalnya V menyuruh istrinya P untuk menduplikasi kunci kontak dari motor milik siapa saja yang dipinjamnya. Korban merupakan tetangganya sendiri. Anak kunci kontak tersebut kemudian diduplikasi," ungkap Dodi.
Sehari sebelum beraksi, lanjut Dodi, V memberitahukan kepada P akan datang pada hari Senin (3/7) untuk mencuri motor yang sudah diduplikasi kuncinya.
"Hari Senin (3/7) sekira pukul 03.30 WIB, pelaku V datang bersama temannya berinisial F (DPO) menemui pelaku P lalu meminta kunci kontak yang sudah diduplikasi P," terangnya.
Setelah kunci diberikan, F dan V langsung menuju tempat motor target yang tengah diparkir. Setelah berhasil dicuri, motor tersebut lalu dibawa kabur oleh V.
"Melalui rekaman CCTV dan keterangan yang didapat dalam penyelidikan, P berhasil ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya," ungkap Dodi.
Baca Juga: Bejat, Iming-imingi Uang Jajan, Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Bocah
Kemudian, lanjut dia, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, motor dijual melalui media sosial dan dibeli orang seorang yang tidak dikenal secara cash on delivery (COD) atau transaksi di tempat dengan alamat di Condet, Jakarta Timur.
"Pada pukul 13.00 WIB, pelaku V berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Dodi.
Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor untuk membiayai pengobatan anak yang menderita epilepsi.
Atas perbuatan tersebut, pasutri itu dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"