SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial V (27) dan P (32). Keduanya mencuri motor tetangga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dengan dalih untuk biaya pengobatan anak.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah diringkus aparat Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan pencurian motor itu terjadi pada Senin (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kemanggisan Ilir, Gang 1, No. 31, RT/ RW 018/08, Kemanggisan, Palmerah.
"Pencurian itu sudah direncanakan pelaku V sejak enam bulan yang lalu," kata Dodi dalam jumpa pers, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Bejat, Iming-imingi Uang Jajan, Penjaga Kos di Tamansari Cabuli Bocah
"Awalnya V menyuruh istrinya P untuk menduplikasi kunci kontak dari motor milik siapa saja yang dipinjamnya. Korban merupakan tetangganya sendiri. Anak kunci kontak tersebut kemudian diduplikasi," ungkap Dodi.
Sehari sebelum beraksi, lanjut Dodi, V memberitahukan kepada P akan datang pada hari Senin (3/7) untuk mencuri motor yang sudah diduplikasi kuncinya.
"Hari Senin (3/7) sekira pukul 03.30 WIB, pelaku V datang bersama temannya berinisial F (DPO) menemui pelaku P lalu meminta kunci kontak yang sudah diduplikasi P," terangnya.
Setelah kunci diberikan, F dan V langsung menuju tempat motor target yang tengah diparkir. Setelah berhasil dicuri, motor tersebut lalu dibawa kabur oleh V.
"Melalui rekaman CCTV dan keterangan yang didapat dalam penyelidikan, P berhasil ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya," ungkap Dodi.
Baca Juga: Relokasi Warga Kolong Tol Angke II, Pemprov DKI Bakal Siapkan 53 Unit Rusunawa
Kemudian, lanjut dia, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, motor dijual melalui media sosial dan dibeli orang seorang yang tidak dikenal secara cash on delivery (COD) atau transaksi di tempat dengan alamat di Condet, Jakarta Timur.
"Pada pukul 13.00 WIB, pelaku V berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Dodi.
Pasutri tersebut mengaku nekat mencuri motor untuk membiayai pengobatan anak yang menderita epilepsi.
Atas perbuatan tersebut, pasutri itu dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Tangkap Preman-preman di Jakarta, Polisi: Negara Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Puluhan Rumah di Jakbar Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang, Dua Orang Luka Kena Runtuhan Asbes
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
-
Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Sekarang!
-
Link DANA Kaget Aktif, Rezeki Nomplok Digital Cuma Sekali Klik di Sini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!