SuaraJakarta.id - Seorang istri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21). Sedangkan pelaku yang merupakan suami korban berinisial BD (38).
Mirisnya lagi, korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
Aksi KDRT diketahui terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan ihwal laporan aksi KDRT tersebut.
"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menerangkan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-undang KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Siswanto pun menjelaskan, soal informasi yang beredar bahwa pelaku dibebaskan. Menurutnya, pelaku tetap berstatus sebagai tersangka. Tapi tidak dapat dilakukan penahanan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Pria Tangsel Aniaya Istri Hingga Babak Belur: Cemburu, Kesal Sama Bininya
Diterangkannya, dalam Pasal 44 Undang-Undang KDRT itu ada 4 ayat. Ayat 1 jika melakukan kekerasan fisik. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia.
Ayat 4 apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Gedung Putih Unggah Meme Trump Pakai Jubah Superman, Tuai Kritik Netizen
-
Penyanyi Melly Mike Bakal Meriahkan Pacu Jalur Riau, Tampil Tanpa Dibayar
-
Benarkah Video Andini Permata Bareng Bocil Asli? Ini Hukum dalam Islam
-
Keberadaan Andini Permata Terus Dicari, Benarkah di Jawa Timur?
-
Apa Hukum Nonton Film Porno dalam Islam? Link Video Syur Andini Permata Masih Diburu!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris