Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Juli 2023 | 16:51 WIB
Aksi KDRT dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang tengah hamil di Tangsel. [Tangkapan Layar]

SuaraJakarta.id - Seorang istri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21). Sedangkan pelaku yang merupakan suami korban berinisial BD (38).

Mirisnya lagi, korban diketahui tengah hamil 4 bulan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Pria Tangsel Aniaya Istri Hingga Babak Belur: Cemburu, Kesal Sama Bininya

Aksi KDRT diketahui terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan ihwal laporan aksi KDRT tersebut.

"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7/2023).

Siswanto menerangkan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-undang KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Siswanto pun menjelaskan, soal informasi yang beredar bahwa pelaku dibebaskan. Menurutnya, pelaku tetap berstatus sebagai tersangka. Tapi tidak dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga: Leher Dipiting! Ibu Hamil di Tangsel Terekam saat Dianiaya Suaminya hingga Babak Belur

Diterangkannya, dalam Pasal 44 Undang-Undang KDRT itu ada 4 ayat. Ayat 1 jika melakukan kekerasan fisik. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia.

Ayat 4 apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More