SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan BD (38) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun demikian, tersangka tak ditahan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, tersangka tak ditahan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian."
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu, terkait motif penganiayaan, Siswanto menyebut tersangka menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan berinisial TM (21) karena cemburu berlebihan.
"Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," tuturnya.
Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan, tersangka BD dan korban TM terlibat cekcok.
Dalam penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.
Baca Juga: Heboh! Diterjang Longsor, Sejumlah Jenazah Keluar dari Liang Lahad di TPU Padang
Melalui video yang dibagikan akun Instagram @jktnewss penganiayaan itu terjadi di halaman rumah.
Warga yang ada di lokasi berusaha melerai tindak kekerasan tersebut, namun tidak dihiraukan pelaku.
Pelaku tampak menjepit leher hingga menarik rambut korban yang saat itu tengah hamil empat bulan. Korban yang tak berdaya hanya mampu berteriak minta tolong.
Tag
Berita Terkait
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
-
Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
5 Kritik Ferry Latuhihin: Rupiah Anjlok, Curigai Mati Listrik Massal Gegara 'Ekonomi'
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)