SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan BD (38) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun demikian, tersangka tak ditahan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, tersangka tak ditahan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian."
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu, terkait motif penganiayaan, Siswanto menyebut tersangka menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan berinisial TM (21) karena cemburu berlebihan.
"Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," tuturnya.
Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan, tersangka BD dan korban TM terlibat cekcok.
Dalam penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.
Baca Juga: Heboh! Diterjang Longsor, Sejumlah Jenazah Keluar dari Liang Lahad di TPU Padang
Melalui video yang dibagikan akun Instagram @jktnewss penganiayaan itu terjadi di halaman rumah.
Warga yang ada di lokasi berusaha melerai tindak kekerasan tersebut, namun tidak dihiraukan pelaku.
Pelaku tampak menjepit leher hingga menarik rambut korban yang saat itu tengah hamil empat bulan. Korban yang tak berdaya hanya mampu berteriak minta tolong.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Pungut Sisa Makanan Pejabat, Kini Terima Beasiswa Menteri: 7 Fakta Haru Samsul dan Aidil
-
Dari Pemungut Sisa Makanan Jadi Penerima Beasiswa: Kisah Inspiratif Samsul dan Aidil
-
Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?
-
Tragis, Remaja 13 Tahun Meninggal Usai Makan Tiga Bungkus Mi Instan Mentah
-
Totalitas Tanpa Batas, Peserta Lomba Azan Pingsan usai Tarik Suara di Nada Tinggi
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Panduan Pagi Pemburu Saldo: Tips Jitu Mendapatkan Link DANA Kaget Setiap Hari
-
Pasca-Demonstrasi DLH DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dalam Semalam
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Depan Mata, Sikat 7 Link Ini Sekarang!
-
Bank Mandiri Sambut Positif Penurunan BI Rate, Perkuat Peran Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
5 Link Saldo DANA Kaget Jadi Teman Nyantai Pulang Kerja, Semoga Beruntung!