SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan BD (38) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun demikian, tersangka tak ditahan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, tersangka tak ditahan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian."
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu, terkait motif penganiayaan, Siswanto menyebut tersangka menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan berinisial TM (21) karena cemburu berlebihan.
"Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," tuturnya.
Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan, tersangka BD dan korban TM terlibat cekcok.
Dalam penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.
Baca Juga: Heboh! Diterjang Longsor, Sejumlah Jenazah Keluar dari Liang Lahad di TPU Padang
Melalui video yang dibagikan akun Instagram @jktnewss penganiayaan itu terjadi di halaman rumah.
Warga yang ada di lokasi berusaha melerai tindak kekerasan tersebut, namun tidak dihiraukan pelaku.
Pelaku tampak menjepit leher hingga menarik rambut korban yang saat itu tengah hamil empat bulan. Korban yang tak berdaya hanya mampu berteriak minta tolong.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Bongkar Eza Gionino Pernah KDRT Verbal, Pihak Istri Bawa Bukti?
-
Kisah Hafitar: Bocah 7 Tahun Penakluk KRL dan Kesenjangan Pendidikan
-
Komentar Agak Laen Deddy Corbuzier Terkait Video Permintaan Maaf Anita Tumbler dan Suami
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik
-
Tumbler Tuku Terbuat dari Bahan Apa? Ini Spesifikasi, Harga, dan Jenisnya
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
NHM Benahi Infrastruktur Air Bersih Desa Tabobo untuk Wujudkan Program 100-0-100 Nasional
-
15 Game Android Keren untuk Atasi Lag di HP RAM 4GB, Cocok buat Player Budget Tipis
-
Nribun Bareng Gading Marten, Mas Dhito Berharap Persik Terus Tuai Kemenangan
-
Mas Dhito Berikan Dukungan kepada Aulia, Perwakilan Kabupaten Kediri di Ajang OMATIQ 2025
-
7 Sepatu Lokal Indie Keren untuk Gaya Anti Mainstream, Nomor 4 Paling Susah Didapat