SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan BD (38) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun demikian, tersangka tak ditahan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, tersangka tak ditahan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian."
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu, terkait motif penganiayaan, Siswanto menyebut tersangka menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan berinisial TM (21) karena cemburu berlebihan.
"Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," tuturnya.
Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan, tersangka BD dan korban TM terlibat cekcok.
Dalam penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.
Baca Juga: Heboh! Diterjang Longsor, Sejumlah Jenazah Keluar dari Liang Lahad di TPU Padang
Melalui video yang dibagikan akun Instagram @jktnewss penganiayaan itu terjadi di halaman rumah.
Warga yang ada di lokasi berusaha melerai tindak kekerasan tersebut, namun tidak dihiraukan pelaku.
Pelaku tampak menjepit leher hingga menarik rambut korban yang saat itu tengah hamil empat bulan. Korban yang tak berdaya hanya mampu berteriak minta tolong.
Tag
Berita Terkait
-
Gedung Putih Unggah Meme Trump Pakai Jubah Superman, Tuai Kritik Netizen
-
Keberadaan Andini Permata Terus Dicari, Benarkah di Jawa Timur?
-
Apa Hukum Nonton Film Porno dalam Islam? Link Video Syur Andini Permata Masih Diburu!
-
Apresiasi atas Viralnya Aura Farming, Rapper Melly Mike Siap Tampil di Festival Pacu Jalur di Riau
-
Lurah di Sumbar Temukan Tabungan Lusuh Pria Tuna Rungu yang Meninggal, Jumlahnya Bikin Ternganga!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet