SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan kini tengah memburu suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD (38) terhadap istrinya TM (21).
Sebelumnya, Polres Tangsel telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Namun tidak ditahan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyebut, pihaknya kini tengah mengejar pelaku lantaran mengeluarkan ancaman.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Galih, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Suami Aniaya Istri di Tangsel Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Galih menuturkan, tersangka tak ditahan bukan karena dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
Kasus KDRT tersebut, kata Galih, murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tutur Galih.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Baca Juga: Borok Pelaku KDRT di Tangsel Dibongkar Mertua, Jenggut hingga Piting Kepala Istri Lagi Hamil
Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21). Sedangkan pelaku yang merupakan suami korban berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
Aksi KDRT terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya laporan aksi KDRT tersebut.
"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menerangkan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Alasan KDRT karena kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mengenal Beragam Bentuk KDRT, Tak Terbatas pada Kekerasan Fisik Saja
-
Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Bukti CCTV Dugaan KDRT: Hanya Gerakan
-
Paula Verhoeven Beberkan KDRT Baim Wong: Fisik, Psikis, Seksual, dan Ekonomi!
-
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
-
Paula Verhoeven Alami KDRT dari Baim Wong 2 Tahun Terakhir: Mulai Fisik, Psikis, Seksual, Ekonomi
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan