SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan kini tengah memburu suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD (38) terhadap istrinya TM (21).
Sebelumnya, Polres Tangsel telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Namun tidak ditahan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyebut, pihaknya kini tengah mengejar pelaku lantaran mengeluarkan ancaman.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Galih, Jumat (14/7/2023).
Galih menuturkan, tersangka tak ditahan bukan karena dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
Kasus KDRT tersebut, kata Galih, murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tutur Galih.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangsel babak belur usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri di Tangsel Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21). Sedangkan pelaku yang merupakan suami korban berinisial BD (32). Korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
Aksi KDRT terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya laporan aksi KDRT tersebut.
"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menerangkan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Alasan KDRT karena kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Leony Kritis Pedas Anggaran Pemkot Tangsel, ATK Rp38 M, tapi Farmasi dan Alkes Cuma Rp709 Juta
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
6 Fakta Ledakan di Pamulang Tangsel: Rumah-rumah Hancur, Korban Berjatuhan
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Viral Raut Bahagia Siswa Pertama Kali Minum Susu UHT, Efek Program Makan Bergizi Gratis?
-
Manuver Prabowo? Erick Thohir Digeser, Rocky Gerung Ungkap Dugaan Strategi di Balik Layar
-
Malam Minggu Ceria, DANA Kaget Hadir Buat Dompetmu Penuh Kejutan
-
9 Prompt Sakti Gemini AI: Sulap Foto Stasiunmu Jadi Se-Keren Film
-
Andrew Andhika Segera Nikah Lagi, Kantongi Restu Calon Mertua Meski Sempat Selingkuh