Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto
Senin, 17 Juli 2023 | 16:46 WIB
Pria berinisial HA (30), diduga pelaku pembunuh kekasihnya yang sedang hamil berinisial PAG (26) di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. (ist)

SuaraJakarta.id - Pria berinisial HA (30), diduga pelaku pembunuh kekasihnya yang sedang hamil berinisial PAG (26) di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

HA sudah ditahan terkait kasus tersebut. Polisi memamerkan HA yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

"Dalam perkara ini kita kenakan dengan Pasal 338 dengan ancaman lebih kurang 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan serta sebuah ponsel.

Baca Juga: CEK FAKTA: Se-Indonesia Kena Prank! Ferdy Sambo Tak Dipenjara, Malah Asyik Duduk Santai di Rumah Mewahnya

"Barang bukti yang kita amankan di sini mulai dari CCTV yang ada di lokasi kemudian baju pelaku yang diamankan pada saat melakukan tindakan tersebut. kemudian ada handphone yang sudah kita sita juga," ucap Andri.

Motif Tersangka Bunuh Pacar

Diberitakan sebelumnya, Andri menyebut HA membunuh PAG karena merasa kesal diajak nikah oleh korban yang tengah dalam kondisi hamil.

"Modus operandi yang terjadi karena pelaku marah. Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut," kata Andri, Senin.

Andri menerangkan HA enggan menikahi korban karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Sosok Pelaku Mutilasi Keji di Sleman: Dikenal Kalem, Setahun Ngekos Tak Pernah Lapor RT

"Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi. Perempuan sempat meminta pertanggung jawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," ujar Andri.

Atas permintaan itu, kesabaran pelaku pun habis. HA akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

"Yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan yang pembunuhan dengan cara mencekik. Kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," tutur Andri.

Jasad Korban Ditumpuk Sampah

Jasad korban ditemukan sudah membusuk di sebuah kontrakan, Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan para tetangga sempat mendengar korban dan pelaku bertengkar di dalam rumah kontrakan. Diduga aksi pembunuhan itu terjadi setelah keduanya ribut mulut.

"Keterangan para saksi yang tinggal di sekitaran kontrakan, beberapa kali terjadi pertengkaran ataupun cekcok. Sehingga mungkin atas dasar tersebut membuat si laki-laki nekat menghabisi nyawa pasangan wanitanya," kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).

Usai membunuh PAG, lanjut Syahduddi, HA kemudian menaruh jasad kekasihnya ke bawah meja kompor yang terbuat dari semen yang dicor.

Kemudian, agar jasad tidak terlihat, HA menumpukan sampah ke jasad PAG. Menurut Syahduddi, penyeba korban tewas diduga akibat dicekik oleh pacarnya.

Load More