Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Juli 2023 | 17:00 WIB
HS (30) pelaku pembunuhan terhadap pacar yang tengah hamil muda berinisial P (26) digiring aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). [ANTARA]

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Load More