SuaraJakarta.id - PB IDI Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut saat ini dokter dan profesi kesehatan Indonesia sedang mendapat ujian sangat berat berupa hadirnya Undang-Undang Kesehatan kesehatan yang baru.
"Saat ini kita tahu bahwa dokter Indonesia dan profesi kesehatan saat ini mendapatkan ujian yang sangat berat," Ketua PB IDI Jakarta Selatan M. Yadi Permana saat membuka acara Hari Bakti Dokter Indonesia yang ke 115 Tahun 2023 di RS Ali Sibroh Malisi Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023).
Ia menjelaskan, dengan UU Kesehatan yang baru itu merupakan sebuah tantangan untuk tetap selalu bekerja, akan tetapi ujian-ujian ini menjadi wadah ataupun candradimuka untuk tetap berkarya untuk masyarakat.
Walaupun begitu Yadi menyebutkan ujian tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan dokter kepada masyarakat.
"Dengan adanya ujian-ujian ini tentunya akan lebih meningkatkan pelayanan kami sebagai dokter Indonesia untuk rakyat Indonesia, karena kalau bukan dokter Indonesia, dokter mana lagi, " katanya.
Yadi juga meminta doa kepada masyarakat agar dokter Indonesia dapat melayani rakyat Indonesia dengan lebih baik pada masa-masa akan datang.
Diketahui, UU Kesehatan terbaru tersebut menuai polemik. Bahkan, beredar anggapan pemberlakuan UU Kesehatan yang baru tersebut akan membuka pintu seluas-luasnya bagi dokter asing berpraktik di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan tersebut.
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," katanya seperti dikutip Antara pada Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Pemerintah Tetapkan Dua Prioritas Utama Melalui UU Kesehatan
Budi menegaskan, UU Kesehatan mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan.
"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing.
Budi mencontohkan, praktik bisa dilakukan selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Masih menurutnya, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di restoran, tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.
Berita Terkait
-
Menkes Geram! Dokter Spesialis di Sumsel Dipaksa Lepas Masker dan Dianiaya Keluarga Pasien
-
Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Dibela Paman: Korban Jastip Vape
-
Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Kontroversi Kolegia: Kemenkes atau Organisasi Profesi? Ini Sikap FK Unpad
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta