SuaraJakarta.id - PB IDI Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut saat ini dokter dan profesi kesehatan Indonesia sedang mendapat ujian sangat berat berupa hadirnya Undang-Undang Kesehatan kesehatan yang baru.
"Saat ini kita tahu bahwa dokter Indonesia dan profesi kesehatan saat ini mendapatkan ujian yang sangat berat," Ketua PB IDI Jakarta Selatan M. Yadi Permana saat membuka acara Hari Bakti Dokter Indonesia yang ke 115 Tahun 2023 di RS Ali Sibroh Malisi Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023).
Ia menjelaskan, dengan UU Kesehatan yang baru itu merupakan sebuah tantangan untuk tetap selalu bekerja, akan tetapi ujian-ujian ini menjadi wadah ataupun candradimuka untuk tetap berkarya untuk masyarakat.
Walaupun begitu Yadi menyebutkan ujian tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan dokter kepada masyarakat.
"Dengan adanya ujian-ujian ini tentunya akan lebih meningkatkan pelayanan kami sebagai dokter Indonesia untuk rakyat Indonesia, karena kalau bukan dokter Indonesia, dokter mana lagi, " katanya.
Yadi juga meminta doa kepada masyarakat agar dokter Indonesia dapat melayani rakyat Indonesia dengan lebih baik pada masa-masa akan datang.
Diketahui, UU Kesehatan terbaru tersebut menuai polemik. Bahkan, beredar anggapan pemberlakuan UU Kesehatan yang baru tersebut akan membuka pintu seluas-luasnya bagi dokter asing berpraktik di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan tersebut.
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," katanya seperti dikutip Antara pada Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Pemerintah Tetapkan Dua Prioritas Utama Melalui UU Kesehatan
Budi menegaskan, UU Kesehatan mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan.
"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing.
Budi mencontohkan, praktik bisa dilakukan selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Masih menurutnya, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di restoran, tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.
Berita Terkait
-
Menkes Geram! Dokter Spesialis di Sumsel Dipaksa Lepas Masker dan Dianiaya Keluarga Pasien
-
Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Dibela Paman: Korban Jastip Vape
-
Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Kontroversi Kolegia: Kemenkes atau Organisasi Profesi? Ini Sikap FK Unpad
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding