SuaraJakarta.id - PB IDI Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut saat ini dokter dan profesi kesehatan Indonesia sedang mendapat ujian sangat berat berupa hadirnya Undang-Undang Kesehatan kesehatan yang baru.
"Saat ini kita tahu bahwa dokter Indonesia dan profesi kesehatan saat ini mendapatkan ujian yang sangat berat," Ketua PB IDI Jakarta Selatan M. Yadi Permana saat membuka acara Hari Bakti Dokter Indonesia yang ke 115 Tahun 2023 di RS Ali Sibroh Malisi Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023).
Ia menjelaskan, dengan UU Kesehatan yang baru itu merupakan sebuah tantangan untuk tetap selalu bekerja, akan tetapi ujian-ujian ini menjadi wadah ataupun candradimuka untuk tetap berkarya untuk masyarakat.
Walaupun begitu Yadi menyebutkan ujian tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan dokter kepada masyarakat.
"Dengan adanya ujian-ujian ini tentunya akan lebih meningkatkan pelayanan kami sebagai dokter Indonesia untuk rakyat Indonesia, karena kalau bukan dokter Indonesia, dokter mana lagi, " katanya.
Yadi juga meminta doa kepada masyarakat agar dokter Indonesia dapat melayani rakyat Indonesia dengan lebih baik pada masa-masa akan datang.
Diketahui, UU Kesehatan terbaru tersebut menuai polemik. Bahkan, beredar anggapan pemberlakuan UU Kesehatan yang baru tersebut akan membuka pintu seluas-luasnya bagi dokter asing berpraktik di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan tersebut.
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," katanya seperti dikutip Antara pada Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Pemerintah Tetapkan Dua Prioritas Utama Melalui UU Kesehatan
Budi menegaskan, UU Kesehatan mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan.
"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing.
Budi mencontohkan, praktik bisa dilakukan selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Masih menurutnya, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di restoran, tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Menkes Geram! Dokter Spesialis di Sumsel Dipaksa Lepas Masker dan Dianiaya Keluarga Pasien
-
Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Dibela Paman: Korban Jastip Vape
-
Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya