SuaraJakarta.id - PB IDI Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut saat ini dokter dan profesi kesehatan Indonesia sedang mendapat ujian sangat berat berupa hadirnya Undang-Undang Kesehatan kesehatan yang baru.
"Saat ini kita tahu bahwa dokter Indonesia dan profesi kesehatan saat ini mendapatkan ujian yang sangat berat," Ketua PB IDI Jakarta Selatan M. Yadi Permana saat membuka acara Hari Bakti Dokter Indonesia yang ke 115 Tahun 2023 di RS Ali Sibroh Malisi Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023).
Ia menjelaskan, dengan UU Kesehatan yang baru itu merupakan sebuah tantangan untuk tetap selalu bekerja, akan tetapi ujian-ujian ini menjadi wadah ataupun candradimuka untuk tetap berkarya untuk masyarakat.
Walaupun begitu Yadi menyebutkan ujian tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan dokter kepada masyarakat.
"Dengan adanya ujian-ujian ini tentunya akan lebih meningkatkan pelayanan kami sebagai dokter Indonesia untuk rakyat Indonesia, karena kalau bukan dokter Indonesia, dokter mana lagi, " katanya.
Yadi juga meminta doa kepada masyarakat agar dokter Indonesia dapat melayani rakyat Indonesia dengan lebih baik pada masa-masa akan datang.
Diketahui, UU Kesehatan terbaru tersebut menuai polemik. Bahkan, beredar anggapan pemberlakuan UU Kesehatan yang baru tersebut akan membuka pintu seluas-luasnya bagi dokter asing berpraktik di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan tersebut.
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," katanya seperti dikutip Antara pada Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, Pemerintah Tetapkan Dua Prioritas Utama Melalui UU Kesehatan
Budi menegaskan, UU Kesehatan mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan.
"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing.
Budi mencontohkan, praktik bisa dilakukan selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Masih menurutnya, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di restoran, tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Menkes Geram! Dokter Spesialis di Sumsel Dipaksa Lepas Masker dan Dianiaya Keluarga Pasien
-
Didakwa Edarkan Obat Keras, Jonathan Frizzy Dibela Paman: Korban Jastip Vape
-
Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun