SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya Cinta Mega yang kedapatan main game saat rapat paripurna, Kamis (20/7/2023).
"Pasti (kena sanksi), tinggal kadar sanksinya saja. Artinya berat, sedang atau ringan," kata Gembong, Jumat (21/7/2023).
Gembong menuturkan ada sejumlah tahapan saat memberikan sanksi bagi anggota. Langkah pertama memanggil Cinta untuk memberikan klarifikasi.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan rapat pimpinan pada Jumat pukul 14.00 WIB untuk mendalami dan menentukan sikap kepada yang bersangkutan.
Nantinya, lanjutnya, akan ditentukan memberi peringatan ringan yang berlaku sesaat, peringatan sedang akan diberi sanksi tertulis, serta peringatan berat yang berupa tertulis dan bersifat keras.
"Kita putuskan pada rapat siang ini. Jadi, ini terkait kedisiplinan dan menjaga etika sebagai anggota dewan. Apalagi, dalam ruang rapat paripurna," katanya.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD DKI menunggu laporan resmi terkait kasus Cinta Mega yang bermain game di ruang rapat paripurna.
"Badan Kehormatan itu tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada laporan orang luar atau laporan siapapun, dia harus resmi ditandatangani," kata anggota BK DPRD DKI Jakarta Rasyidi, Jumat (21/7).
Rasyidi menegaskan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus viral tersebut lantaran belum ada laporan dari pihak terkait.
Baca Juga: Formappi Tegaskan Aksi Cinta Mega Main Game Slot Saat Rapat Paripurna Melecehkan Kehormatan DPRD DKI
Selain partai, masyarakat juga memiliki hak untuk melapor di atas surat yang ditandatangani secara resmi terkait kasus tersebut.
"Badan Kehormatan tidak akan menindaklanjuti jika tidak ada laporan secara resmi," katanya.
Jika ada yang sudah melapor, pihaknya akan mendalami laporan terlebih dahulu dan menyampaikannya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Kita panggil mereka, siapa yang melaporkan kita panggil, nanti ditindaklanjuti itu selama tujuh hari," katanya.
Menurut Rasyidi, nantinya sanksi yang diberikan mulai dari teguran satu sampai tiga, pindah komisi hingga Pergantian AntarWaktu (PAW). [Antara]
Berita Terkait
-
Pedas! PDIP Kritik Puluhan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Rakyatnya Nganggur, Elitenya Pesta Pora
-
Dorong PIK jadi Kawasan Mandiri Kelola Sampah, DPRD DKI: Agar Tak Bebani TPST Bantargebang
-
3 Fakta Sumut United, Klub Arya Sinulingga yang Disanksi FIFA
-
Luhut Sedih Jokowi Dicampakan, PDIP: Kami Gak Secengeng Itu, Apalagi Bu Mega!
-
'Terlalu Berlebihan! Deddy Sitorus Kritik Keras Pernyataan Luhut Soal Jasa Jokowi yang Dilupakan
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris