SuaraJakarta.id - Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2A) Kota Tangerang Selatan mendorong saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat perlindungan.
Korban KDRT di Tangsel itu berinisial TM (21) tengah hamil 4 bulan dan menjadi korban penganiayaan suaminya Budyanto Djauhari (38). Pemicunya, diduga karena pelaku kesal dituduh selingkuh.
Kepala UPTD P2A Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jumat kemarin kita sudah bersurat ke LPSK. Ini dilakukan karena adanya ancaman dari pelaku kepada korban dan keluarga," kata Tri ditemui di kantornya, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Akui KDRT, Dewi Perssik Tendang Saipul Jamil yang Asyik Seks dengan Pria: Lagi Hap-hapan sama Cowo
Tri menyebut, pihaknya juga mendorong agar aparat hukum menjerat pelaku penganiayaan istri itu ditambah dan diperberat.
Dia mempertanyakan pelaku KDRT tersebut hanya dijerat dengan perbuatan kekerasan fisik. Padahal, kekerasan fisik yang dilakukan menimbulkan luka berat kepada korban.
Saat ini Polres Tangerang Selatan menjerat Budyanto dengan sangkaan Undang-undang KDRT Pasal 44 Ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Sementara UPTD P2A Tangsel mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
“Itu sebenarnya sudah mencakup apa yang dialami korban. Korban alami luka sampai dirawat di rumah sakit. Harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis, ada luka dan trauma,” papar Tri.
Tri mendorong agar penerapan pasal 44 ayat 2 itu bisa diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Tangsel soal kasus KDRT tersebut.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Ditinggal Pergi Suami Usai Jadi Korban KDRT, Ratu Meta: Ceraiin Saya Aja
-
Ratu Meta Dipukul Suami di Depan Anak yang Masih Kecil
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga