SuaraJakarta.id - Polisi menangkap tiga pecandu narkoba yang mengeroyok seorang pria berinisial M (34) di Jakarta Barat.
Pengeroyokan dilakukan setelah korban dituduh sebagai informan polisi atau cepu.
"Pelaku berjumlah empat orang, yang berhasil kami amankan sebanyak tiga orang, yakni berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar pada Kamis (27/7/2023).
Keempat pelaku merupakan teman korban. Satu dari empat orang tersebut diketahui merupakan bandar narkoba dan juga residivis.
"Awalnya mereka menjemput korban M ke rumahnya dan setibanya di rumah korban M, para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban M merupakan informan dari polisi namun korban menampik tuduhan tersebut," kata Syafri.
Lantaran tidak percaya, kata Syafri, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban M mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kanan dan melaporkannya ke Polsek Kalideres," kata Syafri.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba dan benda yang digunakan untuk menganiaya korban M.
"Di antaranya satu buah celurit, tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram dan satu buah pipet dan timbangan," kata Syafri.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, barang-barang bukti tersebut didapat dari pelaku L.
"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba dan satu di antara mereka yang berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
Kecelakaan Beruntun di Kembangan Tewaskan Satu Keluarga, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
-
Lapak di Kedoya Ludes Terbakar, 50 Petugas Damkar Berjibaku Jinakkan Api
-
Si Jago Merah Ngamuk di Kedoya Jakbar, 10 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Jambi, Polisi: Proses Sesuai Hukum
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar