SuaraJakarta.id - Polres Bogor menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tersangka terancam hukuman mati.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi
Rio menjelaskan kronologi peristiwa polisi tembak polisi. Bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN.
Saat berkumpul tersebut, ketiganya mengonsumsi minuman keras (miras). Pada saat itu, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY.
Pada saat ditunjukkan senpi ilegal tersebut belum terpasang magazine.
"Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas," katanya.
Kemudian pada pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius memasuki kamar saksi AN dan tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi menurut keterangan saksi AN dan AY.
Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher Bripda Ignatius terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi kurang lebih selama tiga menit berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di mana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik," kata Rio.
Korban Bripda Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Berita Terkait
-
Olah TKP Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polisi Temukan Selongsong 5,56 Mm dan 9 Mm
-
Detik-Detik 3 ASN Ditembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang
-
Isak Tangis Sambut Jenazah Korban Penembakan KKB
-
Tiga ASN Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Polisi Buru Pelaku
-
Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar