SuaraJakarta.id - Polres Bogor menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tersangka terancam hukuman mati.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi
Rio menjelaskan kronologi peristiwa polisi tembak polisi. Bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN.
Saat berkumpul tersebut, ketiganya mengonsumsi minuman keras (miras). Pada saat itu, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY.
Pada saat ditunjukkan senpi ilegal tersebut belum terpasang magazine.
"Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas," katanya.
Kemudian pada pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius memasuki kamar saksi AN dan tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi menurut keterangan saksi AN dan AY.
Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher Bripda Ignatius terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Peristiwa tertembaknya Bripda Ignatius terjadi kurang lebih selama tiga menit berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di mana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik," kata Rio.
Korban Bripda Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Berita Terkait
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Warga Kaget Penangkapan Terduga Teroris di Bogor: Dikenal Pendiam dan Baru 6 Bulan Menikah
-
Geger Subuh di Bogor, Densus 88 Ciduk Terduga Teroris Berkedok Pedagang Kembang di Rumpin
-
Densus 88 Disebut Tangkap Terduga Teroris di Sulteng, Polda Sulteng Mengaku Enggak Tahu
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial