SuaraJakarta.id - Artis Bobby Joseph akan menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Ia akan direhabilitasi selama 6 bulan.
"Hasil asesmen dari BNN Jaksel, dia akan melakoni rehab selama 6 bulan," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Jumat (28/7/2023).
Meski menjalani rehabilitasi, polisi memastikan proses hukum kasus narkoba Bobby Joseph akan tetap berjalan.
"Meski direhabilitasi, proses pidana tetap berjalan. Bobby disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ardhy juga menambahkan polisi masih menyelidiki sumber narkoba jenis tembakau sintetis yang dimiliki Bobby tersebut.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.
"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," kata Ardhy.
Ardhy mengungkapkan Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.
Baca Juga: Nasib Nestapa Bobby Joseph: Sepi Job hingga Diciduk Pakai Narkoba 2 Kali
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.
Bobby Joseph ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Sebagai informasi kasus narkoba ini merupakan kali kedua menjerat Bobby Joseph yaitu sebelumnya terjadi pada Jumat (10/12/2021) di rumah di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.
Bobby ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berita Terkait
-
Rehabilitasi Pasca-Stroke: Fase Krusial untuk Mencegah Disabilitas dan Mengembalikan Harga Diri
-
Kemenhut Ajak Pemuka Agama Rehabilitasi Hutan, Mitigasi Bencana Lewat Jalan Spiritualitas
-
Menggerakkan Harapan Penghuni Panti Eks Psikotik Bersama Komunitas Perlitas
-
Bukan Pertama Kali Ditangkap Polisi Kasus Nakoba, Fachry Albar Terancam Tanpa Rehabilitasi!
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet