SuaraJakarta.id - Artis Bobby Joseph akan menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Ia akan direhabilitasi selama 6 bulan.
"Hasil asesmen dari BNN Jaksel, dia akan melakoni rehab selama 6 bulan," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Jumat (28/7/2023).
Meski menjalani rehabilitasi, polisi memastikan proses hukum kasus narkoba Bobby Joseph akan tetap berjalan.
"Meski direhabilitasi, proses pidana tetap berjalan. Bobby disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ardhy juga menambahkan polisi masih menyelidiki sumber narkoba jenis tembakau sintetis yang dimiliki Bobby tersebut.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.
"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," kata Ardhy.
Ardhy mengungkapkan Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.
Baca Juga: Nasib Nestapa Bobby Joseph: Sepi Job hingga Diciduk Pakai Narkoba 2 Kali
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.
Bobby Joseph ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Sebagai informasi kasus narkoba ini merupakan kali kedua menjerat Bobby Joseph yaitu sebelumnya terjadi pada Jumat (10/12/2021) di rumah di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.
Bobby ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berita Terkait
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Kasatgas Tito: Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sarana Pendidikan Pascabencana di Sumatera
-
Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI