SuaraJakarta.id - Polisi selidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada dua laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " katanya.
Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi.
Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.
Baca Juga: Tak Masalah Dilaporkan Relawan Jokowi, Rocky Gerung Bongkar Arti Singkatan Bajingan
Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.
Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon