SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan artis Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ini sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama Aldi Taher.
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Senin (7/8/2023).
Dody menuturkan, sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Dituding 2 Caleg yang Resign Main Mata dengan Prabowo, Begini Reaksi PSI
Peraturan menyebutkan apabila terdapat status ganda, maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.
Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan yang ada dari Partai Perindo DPR RI.
"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya.
Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.
Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca Juga: Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyampaikan dari hasil verifikasi menemukan status ganda bacaleg DKI Jakarta atas nama Aldi Taher yang terdaftar di dua partai.
"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya.
Menurut Dody pengembalian berkas kepada PBB selaku pihak yang mengusung Aldi Taher sudah diatur melalui perundangan.
"Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ucap Dody.
Berita Terkait
-
Kena Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri DPRD DKI Dipangkas Rp23 Miliar
-
Israel Serbu Sekolah PBB di Yerusalem Timur, Ratusan Siswa Terdampak
-
Agnez Mo Akui Tolak Buat Video Dukung Ahmad Dhani Saat Nyaleg, Netizen: Ternyata Gegara Ini..
-
Darurat! PBB Butuh Rp93 Triliun untuk Cegah Bencana Kelaparan di Sudan
-
Seret Nama Ahok usai Diperiksa Kasus Rusun Cengkareng, Prasetyo Edi: Dia Saat Itu Tak Mau Kompromi dengan DPRD
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Gegara Macet, Bapak dan Anak Tersambar Kereta di Perlintasan Sebidang Matraman
-
Pramono Bakal Pidato Perdana di Paripurna DPRD Sebagai Gubernur Jakarta, Anies Pastikan Hadir
-
Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
-
Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
-
Carlos Pena Langsung Fokus Hadapi PSM Makassar Usai Persija Imbang Lawan Persib