SuaraJakarta.id - Polisi tengah melakukan penelusuran dan analisa terkait adanya dugaan aksi jotor atlet MMA Rudy Golden Boy melawan dua selebgram di sebuah minimarket Tangerang, merupakan settingan atau prank.
"Ada dua indikasi. Indikasi pertama ini murni terjadi, kedua indikasinya ini settingan atau dibilang prank. Tapi keduanya yang mereka lakukan juga jelas salah ya," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Seala mengatakan jika didapati bukti bahwa aksi keributan Rudy Golden Boy vs 2 Selebgram yang videonya viral itu benar sebuah prank, maka para pelaku bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau pun sampai ternyata benar-benar ini prank, maka dari pihak-pihak tersebut akan terkena UU ITE," tuturnya.
"Kalau seandainya hasil dari analisa apakah dari keterangan saksi, terus juga analisa dari CCTV yang kita ambil. Sedang dirunut mulai dari jalan hingga sampai di Indomaret. Nanti pasti kelihatan kalau ada indikasi settingan atau prank," tambah Seala.
Seala melanjutkan, meski kedua belah pihak telah berdamai. Namun polisi masih mengusut adanya dugaan tindak pidana. Ini setelah pihak minimarket tersebut membuat laporan polisi.
"Kalau untuk Rudy dan Maradona sudah mencapai kesepakatan mediasi berdamai. Tapi kalau untuk Indomaret itu bikin laporan polisi, karena mengganggu ketertiban umum dan kekerasan dimuka umum," ungkap Seala.
Seala menerangkan, laporan polisi itu dibuat lantaran adanya salah satu karyawan yang didorong saat berusaha melerai Rudy dan Maradona serta temannya saat baku hantam di dalam minimarket disebut penyebabnya karena menyelak antrean.
Seala menyebut, baik Rudy maupun dua selebgram itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Profil Rudy Golden Boy, Viral Mantan Atlet MMA Lawan Dua Pemuda di Minimarket
"Satu karyawan kena dorongan saat melerai. Tetap diproses hukum, terlapornya orang-orang itu. Akan dimintai keterangan dalam waktu dekat, karena saat ini kita lagi menganalisa bukti-bukti di lapangan. Termasuk memeriksa saksi-saksi sekitar," terang Seala.
Seala menyebut, pihaknya tetap memproses hukum berdasarkan laporan yang masuk untuk mencegah aksi serupa terjadi di dalam minimarket.
"Dari Indomaret sendiri menyampaikan kalau dibiarkan khawatir ke depan di minimarket lainnya bisa dpakai oknum lainnya untuk dibuat tempat ribut," paparnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
Diduga Sering Palak Pengamen dan Ojol, Preman Babak Belur Dikeroyok Warga di Stasiun Bogor
-
Terseret KRL hingga Masuk Got, 15 Insiden Biang Kerok VinFast dan Green SM Dicap Taksi Anomali
-
4 Parfum untuk Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Murah di Minimarket
-
KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
Saat Dompet Menipis, 7 Warteg di Jakarta Pusat Ini Jadi Tempat Pulang Banyak Orang
-
Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Dhito Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Wewenang