SuaraJakarta.id - Polisi tengah melakukan penelusuran dan analisa terkait adanya dugaan aksi jotor atlet MMA Rudy Golden Boy melawan dua selebgram di sebuah minimarket Tangerang, merupakan settingan atau prank.
"Ada dua indikasi. Indikasi pertama ini murni terjadi, kedua indikasinya ini settingan atau dibilang prank. Tapi keduanya yang mereka lakukan juga jelas salah ya," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Seala mengatakan jika didapati bukti bahwa aksi keributan Rudy Golden Boy vs 2 Selebgram yang videonya viral itu benar sebuah prank, maka para pelaku bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau pun sampai ternyata benar-benar ini prank, maka dari pihak-pihak tersebut akan terkena UU ITE," tuturnya.
"Kalau seandainya hasil dari analisa apakah dari keterangan saksi, terus juga analisa dari CCTV yang kita ambil. Sedang dirunut mulai dari jalan hingga sampai di Indomaret. Nanti pasti kelihatan kalau ada indikasi settingan atau prank," tambah Seala.
Seala melanjutkan, meski kedua belah pihak telah berdamai. Namun polisi masih mengusut adanya dugaan tindak pidana. Ini setelah pihak minimarket tersebut membuat laporan polisi.
"Kalau untuk Rudy dan Maradona sudah mencapai kesepakatan mediasi berdamai. Tapi kalau untuk Indomaret itu bikin laporan polisi, karena mengganggu ketertiban umum dan kekerasan dimuka umum," ungkap Seala.
Seala menerangkan, laporan polisi itu dibuat lantaran adanya salah satu karyawan yang didorong saat berusaha melerai Rudy dan Maradona serta temannya saat baku hantam di dalam minimarket disebut penyebabnya karena menyelak antrean.
Seala menyebut, baik Rudy maupun dua selebgram itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Profil Rudy Golden Boy, Viral Mantan Atlet MMA Lawan Dua Pemuda di Minimarket
"Satu karyawan kena dorongan saat melerai. Tetap diproses hukum, terlapornya orang-orang itu. Akan dimintai keterangan dalam waktu dekat, karena saat ini kita lagi menganalisa bukti-bukti di lapangan. Termasuk memeriksa saksi-saksi sekitar," terang Seala.
Seala menyebut, pihaknya tetap memproses hukum berdasarkan laporan yang masuk untuk mencegah aksi serupa terjadi di dalam minimarket.
"Dari Indomaret sendiri menyampaikan kalau dibiarkan khawatir ke depan di minimarket lainnya bisa dpakai oknum lainnya untuk dibuat tempat ribut," paparnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu
-
Sosok Mercedes Roa, Perempuan yang Fotonya Bareng Atta Halilintar Picu Kontroversi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar