SuaraJakarta.id - Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berencana terhadap korban David Ozora. Tuntutan ini lebih ringan dari Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, jaksa mengemukakan salah satu hal yang meringankan bagi Shane Lukas (19) adalah masih muda dan diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata JPU Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Hal meringankan lainnya yakni Shane bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban Cristalino David Ozora," kata Hafiz.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa Shane adalah karena keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Beda Pendidikan Mario Dandy dan Lady Aurellia, Dibandingkan Buntut Penganiayaan Dokter Koas Luthfi
-
Disebut Mario Dandy Jilid 2, Jejak Digital Ayah Lady Aurellia Pramesti Dikuliti: Pernah Korupsi Tahun 2016?
-
Selisih Rp46 Juta, Intip Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy dan Lady Aurellia Pramesti
-
Mario Dandy Disidang Kasus Pencabulan, Apa Kabar Rafael Alun Trisambodo?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia