SuaraJakarta.id - Polisi selidiki laporan terkait kasus kontroversial jilat es krim di depan bagian vital pria yang tengah berdiri yang dilakukan content kreator Oklin Fia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangannya.
Salah satunya dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Keterangan dari para ahli, termasuk dari rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia," ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Meski begitu, Komarudin tidak menyebutkan kapan akan memanggil pihak MUI untuk dimintai keterangannya sebagai ahli.
Komarudin mengungkapkan, tujuannya mengundang pihak MUI untuk mengetahui apakah konten jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia termasuk kategori perbuatan pornografi.
Selain dari MUI, Komarudin menambahkan, rencananya pihaknya juga akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengusut laporan terkait dengan konten jilat es krim selebgram Oklin Fia. Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Fraksi NasDem Usul DPRD DKI Bentuk Pansus
"LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8/2023).
Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.
"Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu," ucapnya.
"Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya," pungkasnya.
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden