SuaraJakarta.id - Polisi selidiki laporan terkait kasus kontroversial jilat es krim di depan bagian vital pria yang tengah berdiri yang dilakukan content kreator Oklin Fia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangannya.
Salah satunya dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Keterangan dari para ahli, termasuk dari rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia," ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Meski begitu, Komarudin tidak menyebutkan kapan akan memanggil pihak MUI untuk dimintai keterangannya sebagai ahli.
Komarudin mengungkapkan, tujuannya mengundang pihak MUI untuk mengetahui apakah konten jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia termasuk kategori perbuatan pornografi.
Selain dari MUI, Komarudin menambahkan, rencananya pihaknya juga akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengusut laporan terkait dengan konten jilat es krim selebgram Oklin Fia. Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Fraksi NasDem Usul DPRD DKI Bentuk Pansus
"LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8/2023).
Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.
"Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu," ucapnya.
"Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya," pungkasnya.
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Sebut Polisi Penjaga Supremasi Sipil, Direktur RPI: Ada Hubungan Erat dengan Masyarakat
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?
-
8 Mobil Van Bekas Paling Lega dan Serba Guna, Ideal untuk Keluarga Besar & UMKM
-
Buka Peluang Lapangan Kerja Baru, Dasco Dorong Warga Tangsel Buka Dapur MBG
-
7 SUV Bekas Keren dan Fungsional di Harga Rp120 Jutaan, Tampil Gagah Tanpa Bikin Tekor
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah