Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:45 WIB
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (kiri) menanyai tersangka agen penyalur PSK Gang Royal saat konferensi pers, Jumat (18/8/2023). [ANTARA/Abdu Faisal]

Mes tersebut tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10/RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di dalam mes tersebut, ada juga lima wanita belia lainnya. Wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten).

Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu kini telah aman. Mereka juga sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Keterangan sementara yang diperoleh penyidik untuk saat ini bahwa pelapor mengaku awalnya tidak diberi tahu akan direkrut sebagai PSK.

Baca Juga: Ketua RT Duga Dua Wanita Tewas Buntut Kebakaran Hotel F2 Kebayoran Baru PSK: Menginap Buat 'Jualan'

"Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur," kata Bobby.

Mendapat laporan tersebut, penyidik Polsek Metro Penjaringan kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (15/8) pukul 18.00 WIB.

Lokasi itu merupakan tempat hiburan malam yang banyak ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya.

TW yang saat itu berada di lokasi langsung ditangkap dan diinterogasi di Markas Polsek Metro Penjaringan.

Hasil interogasi itu terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp 1-2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M.

Baca Juga: Di Depan Onad, Rara Ngaku Setop Jadi PSK Usai Layani Bule: Gede Kayak di Bokep

"Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO," kata Bobby yang mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.

Load More