Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 22:22 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan mengenai pembangun LRT fase selanjutnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Berbagai langkah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara di Ibu Kota yang mengkhawatirkan belakangan ini.

Di antaranya dengan melakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Kekinian, tunjangan transportasi ASN Pemprov DKI Eselon IV ke atas dialihkan untuk membeli kendaraan listrik.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi, nah itu saya minta alihkan untuk beli motor listrik," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai rapat di Gedung Kemenko Marves di Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Pemerintah Bakal Modifikasi Cuaca untuk Turunkan Hujan di Akhir Agustus

Adapun waktu terkait pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Lagi dibahas, kalau saya nanti pegawai DKI Eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru.

Selain kendaraan listrik, Pemprov DKI Jakarta juga mengkaji efektivitas sistem 4 in 1.

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kuantitas mobil yang melintas di Jabodetabek guna mengurangi polusi udara.

"Iya, (usulan 4 in 1) nanti dibahas, sekitar dua minggu lagi (pembahasan itu digelar)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Pakai Kendaraan Listrik

Namun Heru belum mengetahui pasti apakah penerapan sistem 4 in 1 ini akan efektif dalam rangka mengurangi polusi di Jabodetabek, khususnya DKI Jakarta.

"Masih dibahas, saya belum bisa (memberikan keterangan) detail seperti itu," ujar Heru.

Load More