SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu. Hal ini untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta menekan polusi udara.
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Prasetio menuturkan DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin.
Bersamaan dengan pelaksanaan WFH ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call) untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.
Hal senada juga disampaikan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta Augustinus yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.
"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," tambah Augustinus.
Augustinus menuturkan surat edaran menggunakan transportasi publik ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang sering digunakan pegawai untuk ke kantor.
Menurut dia bukan masalah pegawai bekerja di rumah atau kantor, melainkan apakah menggunakan kendaraan pribadi atau tidak lantaran berpengaruh pada kemacetan hingga meningkatkan polusi udara.
Baca Juga: Suasana Hari Pertama WFH ASN Pemprov DKI, Lalin di Jaktim Ramai Lancar
"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," terangnya.
Di samping itu, Agustinus menambahkan, pihaknya juga akan melakukan uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun empat yang masuk kawasan perkantoran DPRD.
"Uji emisi jangan sampai kendaraan roda empat roda dua yang tidak lulus masuk ke DPRD," tegasnya.
Berita Terkait
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Bukan Cuma Jakarta, Ini 10 Kota Paling 'Beracun' di Dunia yang Bikin Sesak Napas
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek