Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Agustus 2023 | 23:38 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta. [ANTARA/Dewa Wiguna]

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu. Hal ini untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta menekan polusi udara.

"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Prasetio menuturkan DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin.

Bersamaan dengan pelaksanaan WFH ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Suasana Hari Pertama WFH ASN Pemprov DKI, Lalin di Jaktim Ramai Lancar

Nantinya pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call) untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.

Hal senada juga disampaikan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta Augustinus yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.

"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," tambah Augustinus.

Augustinus menuturkan surat edaran menggunakan transportasi publik ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang sering digunakan pegawai untuk ke kantor.

Menurut dia bukan masalah pegawai bekerja di rumah atau kantor, melainkan apakah menggunakan kendaraan pribadi atau tidak lantaran berpengaruh pada kemacetan hingga meningkatkan polusi udara.

Baca Juga: Rencana Penerapan Wajib Masker Kembali karena Polusi

"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," terangnya.

Di samping itu, Agustinus menambahkan, pihaknya juga akan melakukan uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun empat yang masuk kawasan perkantoran DPRD.

"Uji emisi jangan sampai kendaraan roda empat roda dua yang tidak lulus masuk ke DPRD," tegasnya.

Load More