SuaraJakarta.id - Kepadatan lalu lintas (lalin) di Ibu Kota dilaporkan turun hingga empat persen setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan WFH atau bekerja dari rumah yang sudah diterapkan terhadap para ASN-nya.
Diketahui, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan WFH dengan kapasitas 50 persen bagi ASN DKI yang dimulai sejak Senin, 21 Agustus 2023 lalu.
"Dari hasil diskusi, tadi Pak Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) bisik-bisik dampaknya adalah lalu lintas empat persen berkurang, lumayan," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta, kata Heru, tidak hanya diambil terkait penyelenggaraan KTT ASEAN saja.
Tapi juga untuk menekan polusi udara di Jakarta yang memprihatinkan belakangan ini.
"Maka dari itu bantu Pemda. Pemda sudah melakukan WFH tanggal 21 supaya di tanggal 5,6,7 polusi udara sedikit menurun," kata Heru.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan lalin sejak penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan data Dishub DKI pada 21 Agustus 2023 tercatat volume lalin sejumlah 6.954.805 kendaraan per hari.
Angka tersebut meningkat 1,34 persen (92.162 kendaraan) dibandingkan tanggal 14 Agustus dengan volume lalu lintas sebesar 6.862.643 kendaraan per hari.
Baca Juga: Jelang KTT ASEAN di Jakarta, Heru Budi Kumpulkan Pengusaha Swasta Bahas WFH
"Peningkatan volume kendaraan pada 21 Agustus karena adanya kegiatan masyarakat sehingga terjadi peningkatan volume lalu lintas," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pada 22 Agustus 2023 volume lalu lintas sebanyak 6.541.706 kendaraan per hari atau menurun sebesar 4,69 persen (berkurang 321.787 kendaraan) jika dibandingkan 15 Agustus sebanyak 6.863.493 kendaraan per hari.
Syafrin menyebut, volume lalin dipantau dari 49 titik kamera analitik Dishub. Adapun hasil pemantauan yang Dishub DKI catat meliputi total volume lalin per hari, saat jam sibuk pagi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB.
Sementara ASN Pemprov DKI yang diterapkan uji coba mekanisme kerja WFH sebanyak 23.343 orang.
"Evaluasi juga akan terus dilakukan dengan terus memantau volume lalu lintas kendaraan untuk mengetahui efektivitas kebijakan WFH sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta," kata Syafrin.
Penerapan WFH ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34/SE/2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).
Berita Terkait
-
Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
-
Fakta Baru Pesta Seks Gay di Hotel Surabaya: Ada ASN, Guru hingga Mahasiswa!
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
SIPD ASN Punya Fitur Apa Saja: Cek Bedanya dengan Info GTK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis