SuaraJakarta.id - Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta akan melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 September 2023. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal kenal tilang.
Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.
"Setelah menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah mematuhi. Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada warga Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Asep menyebut pihaknya mulai menurunkan satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat (25/8) sebagai operasi pra-razia.
"Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," ujar Asep.
Asep mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
Adapun di Jakarta sudah terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi.
Baca Juga: Kritik Kebijakan WFH Pemprov DKI, Komnas HAM: Tak Menjawab Masalah Polusi Udara
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI mengendalikan pencemaran udara.
"Kita semua akan disatukan dalam satgas, Polri berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih," ujar Eko.
Eko menyebut dalam satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup sendiri berperan dari segi infrastruktur dan peralatan.
Berita Terkait
-
Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian
-
Jakarta-Jambi Perkuat Kerja Sama, Dari Transformasi Digital hingga Pelatihan Pemadam Kebakaran
-
CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar