SuaraJakarta.id - Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta akan melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 September 2023. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal kenal tilang.
Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.
"Setelah menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah mematuhi. Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada warga Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Asep menyebut pihaknya mulai menurunkan satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat (25/8) sebagai operasi pra-razia.
"Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," ujar Asep.
Asep mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
Adapun di Jakarta sudah terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi.
Baca Juga: Kritik Kebijakan WFH Pemprov DKI, Komnas HAM: Tak Menjawab Masalah Polusi Udara
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI mengendalikan pencemaran udara.
"Kita semua akan disatukan dalam satgas, Polri berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih," ujar Eko.
Eko menyebut dalam satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup sendiri berperan dari segi infrastruktur dan peralatan.
Berita Terkait
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
-
Pramono Kembangkan Blok M Hub, Pengamat Sebut Bisa Jadi Orchard Road Versi Jakarta
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Bahas Kasus Kematian Mahasiswa dan Perundungan, Natalius Pigai Datangi Universitas Udayana
-
Financially Pet-Friendly: Cara Mudah & Hemat Jadi Pet Parent Bersama OCBC NISP
-
Kendalikan Risiko, Raih Peluang: Era Baru Trading Derivatif Crypto Dimulai!
-
Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Wajahmu Mejeng di Medsos
-
Rocky Gerung Soroti Elite Sibuk Puji Diri: Gejala Pemalsuan Diri yang Lebih Bahaya