SuaraJakarta.id - Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta akan melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 September 2023. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal kenal tilang.
Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.
"Setelah menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah mematuhi. Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada warga Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023).
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Asep menyebut pihaknya mulai menurunkan satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat (25/8) sebagai operasi pra-razia.
"Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," ujar Asep.
Asep mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
Adapun di Jakarta sudah terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi.
Baca Juga: Kritik Kebijakan WFH Pemprov DKI, Komnas HAM: Tak Menjawab Masalah Polusi Udara
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI mengendalikan pencemaran udara.
"Kita semua akan disatukan dalam satgas, Polri berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih," ujar Eko.
Eko menyebut dalam satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup sendiri berperan dari segi infrastruktur dan peralatan.
Berita Terkait
-
Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi Sepakat! TPST Bantar Gebang Diperpanjang Hingga 2031
-
Jakarta Dalam Warna Digelar Besok Pagi, Deretan Artis Ramaikan Acara
-
Pekan Ini, CFD di Jakarta Ditiadakan
-
Merayakan Hari Lahir Jakarta: Jadi Kota Global dan Berbudaya
-
Formula E Jakarta 2025: Tiket Dibagi Gratis ke Pelajar, Jakpro Bantah Sepi Peminat!
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Trik Pengguna WhatsApp: Manuver Senyap Lihat Status Tanpa Ketahuan, Dijamin Tak Tinggalkan Jejak
-
Jakarta Jangan Lupakan Manusia dan Sejarah
-
Awas Tilang Elektronik! Ini 10 Kesalahan Sepele yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Apresiasi Internasional: Bank Mandiri Borong Tiga Penghargaan FX dari Alpha Southeast Asia
-
Ini Cara Terbaru Bikin Stiker WA Bergerak, Bisa Langsung dari Video!