Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). [ANTARA/Siti Nurhaliza]

Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi gabungan mulai dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara melawan arus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni di Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU itu.

  • Pasal 287 ayat 1
    Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
  • Pasal 287 ayat 2
    (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Load More