Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 Agustus 2023 | 16:20 WIB
Suasana toko komestik yang menjadi TKP penculikan serta penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) yang dilakukan oknum Paspampres di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (28/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Dia membenarkan, banyak laporan tentang aktivitas penjualan obat daftar G atau obat terlarang yang dilakukan di toko kosmetik Imam Masykur.

"Dia memang izin mau buka usaha kosmetik. Ternyata lama-lama kemudian dia menjual obat ilegal," kata Marjaya di kediamannya.

Jaya mengaku, sudah meminta pemilik ruko untuk menghentikan sewa ruko yang digunakan Imam Masykur lantaran berjualan obat-obatan terlarang sebelum adanya insiden penculikan.

"Yang punya ruko sudah saya kasih tahu untuk menindak, paling tidak mengusir dari tempat itu," ungkapnya.

Baca Juga: Gibran Sampai Turun Tangan, Ini Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Paspampres

Ditahan di Pomdam Jaya

Diketahui, Imam Masykur diduga diculik serta dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres, pada 12 Agustus 2023.

Peristiwa penganiayaan dan penculikan ini terjadi di toko komestik korban di Jalan Sandratex, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kekinian, oknum Paspampres berinisial Praka RM itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.

Minta Uang Tebusan Rp 50 Juta

Baca Juga: Sebelum Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Imam Masykur Pemuda Aceh Sudah 2 Kali Diamankan

Sementara itu, ibu korban, Fauziah menerangkan, ia menerima telepon dari anaknya pada 12 Agustus 2023.

Load More