Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:44 WIB
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan bermotor untuk uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan akan menjatuhkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Sebelum kebijakan itu berlaku pada 1 September 2023 nanti, kendaraan yang tidak lolos uji emisi dilarang masuk Jakarta.

Langkah ini dilakukan guna mengurangi polusi udara di Jakarta yang tengah menjadi sorotan belakangan ini.

"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Cara Uji Emisi Gratis Jakarta 25-31 Agustus 2023, Cek Lokasi dan Langkah Daftar di ujiemisi.jakarta.go.id

"Tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tapi tilang," imbuhnya.

Sanksi tilang untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp 250.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 500.000.

Syafrin pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintas melalui Jakarta untuk melakukan uji emisi.

Agar tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.

"Uji emisi itu kita harap masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan Tilang, Pemprov DKI Siapkan Ratusan Bengkel untuk Uji Emisi Kendaraan

Load More