SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta lakukan pembatasan operasional mobil angkutan barang melintas di empat ruas tol. Yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang dan Pluit-Kamal Muara.
Pembatasan ini berlaku selama KTT ASEAN ke-47 pada 5-7 September 2023. Mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.
Kebijakan itu bersinergi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajaran menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (30/8/2023).
Dalam SK yang ditandatangani Plt Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang serta pangan pokok.
"Seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," ujar Syafrin.
Meski begitu, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan. Dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.
Selain itu tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca Juga: Jelang KTT ASEAN, Revitalisasi Halte Bundaran Senayan Dikebut
Adapun pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka (tanda jalan) dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di samping itu, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan rekayasa lalu lintas selama penyelenggaran KTT ke-43 ASEAN di Jakarta.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.
Enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka.
Berita Terkait
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said Dimulai, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah China Resmi Tutup Pintu untuk Wisatawan Israel?
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya