SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta lakukan pembatasan operasional mobil angkutan barang melintas di empat ruas tol. Yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang dan Pluit-Kamal Muara.
Pembatasan ini berlaku selama KTT ASEAN ke-47 pada 5-7 September 2023. Mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.
Kebijakan itu bersinergi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajaran menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (30/8/2023).
Dalam SK yang ditandatangani Plt Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang serta pangan pokok.
"Seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," ujar Syafrin.
Meski begitu, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan. Dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.
Selain itu tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca Juga: Jelang KTT ASEAN, Revitalisasi Halte Bundaran Senayan Dikebut
Adapun pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka (tanda jalan) dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di samping itu, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan rekayasa lalu lintas selama penyelenggaran KTT ke-43 ASEAN di Jakarta.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.
Enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka.
Berita Terkait
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)
-
Kejati DKI Telusuri Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Desakan Transparansi Menguat
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran