SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta lakukan pembatasan operasional mobil angkutan barang melintas di empat ruas tol. Yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang dan Pluit-Kamal Muara.
Pembatasan ini berlaku selama KTT ASEAN ke-47 pada 5-7 September 2023. Mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.
Kebijakan itu bersinergi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajaran menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (30/8/2023).
Dalam SK yang ditandatangani Plt Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang serta pangan pokok.
"Seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," ujar Syafrin.
Meski begitu, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan. Dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.
Selain itu tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca Juga: Jelang KTT ASEAN, Revitalisasi Halte Bundaran Senayan Dikebut
Adapun pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka (tanda jalan) dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di samping itu, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan rekayasa lalu lintas selama penyelenggaran KTT ke-43 ASEAN di Jakarta.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.
Enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka.
Berita Terkait
-
Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa
-
Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan
-
Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Dhito Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Wewenang
-
Rahasia Pendidikan Kelas Dunia di BSD City, Siap Hadapi Indonesia Emas 2045?
-
5 Tempat Lari Malam di Jakarta Pusat yang Aman, Nyaman, dan Punya View Lampu Kota
-
7 Kopi Susu Gula Aren Murah di Jakarta yang Masih Ramah di Kantong, Ada yang Cuma Rp15 Ribuan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?