SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.
"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
"Nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masing pelanggar ditetapkan Pengadilan Negeri dengan demikian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tilang tersebut," lanjutnya.
Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.
Paling banyak Rp 250.000 untuk motor. Sedangkan mobil Rp 500.000.
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan tilang uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Tilang razia itu dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekannya.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Baca Juga: Cara Motor 2 Tak Tidak Kena Tilang Uji Emisi, Simak Langkahnya
Adapun tilang uji emisi ini, kata Asep, akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Sanksi Sosial Bagi Warga yang Belum Uji Emisi: Efektifkah untuk Mengubah Perilaku?
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
BRI Finance Gelar Uji Emisi Gratis, Tekad Perbaiki Kualitas Udara dan Kurangi Polusi Jakarta
Terpopuler
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Bukan Sulap, Bukan Sihir: Tren Warna Cat Ini Bikin Rumah Terlihat Mewah dan Luas!
-
Cari Toko Bunga di Jakarta? Yuk Kenalan dengan Elora Florist yang Siap Bikin Harimu Lebih Berwarna!
-
Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin
-
Jakarta Barat Lawan Bau Sampah Menyengat dengan Teknologi B-8
-
Sadis! Wanita Diborgol, Diperkosa, dan Dibunuh Gara-Gara Tagih Utang Rp1,1 Juta