Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 04 September 2023 | 19:05 WIB
Polisi melakukan tilang kendaraan dalam razia uji emisi di depan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023). [ANTARA/Risky Syukur]

SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

"Nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masing pelanggar ditetapkan Pengadilan Negeri dengan demikian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tilang tersebut," lanjutnya.

Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.

Baca Juga: Cara Motor 2 Tak Tidak Kena Tilang Uji Emisi, Simak Langkahnya

Paling banyak Rp 250.000 untuk motor. Sedangkan mobil Rp 500.000.

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan tilang uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Tilang razia itu dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekannya.

"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Baca Juga: Wahana Layani Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dukung Kebijakan Pemeriksaan Gas Buang di Jalan Raya

Adapun tilang uji emisi ini, kata Asep, akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.

Load More