SuaraJakarta.id - Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, menyebut dirinya tetap menyayangi putranya terlepas dari apapun hal yang akan terjadi.
Diketahui, Mario Dandy akan menjalani sidang vonis pada, Kamis (7/9/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan," kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi," sambungnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat dua.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
Baca Juga: Nilai Penyidikan KPK Melawan Hukum, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan
"Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Mario Dandy dan Lady Aurellia, Dibandingkan Buntut Penganiayaan Dokter Koas Luthfi
-
Sama-sama Punya Anak Problematik, Ini Perbandingan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo dan Dedy Mandarsyah
-
Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?
-
Selisih Rp46 Juta, Intip Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy dan Lady Aurellia Pramesti
-
Penampakan Tas Hermes Istri Rafael Alun Trisambodo Dilelang KPK: Birkin dan Kelly 'Cuma' Rp90 Jutaan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial