SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pedagang tahu bulat di Kembangan, Jakarta Barat, berinisial AR (26).
Pria itu ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan di bawah umur berinisial AQ (5).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada 21 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, lanjut Andri, korban membeli tahu bulat. Pelaku kemudian menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri.
Baca Juga: Sebanyak 6.853 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang Dalam Tiga Bulan Terakhir
Setelahnya, pelaku pun melakukan aksi bejatnya melakukan pelecehan seksual terhadap bocah malang tersebut.
"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.
Orangtua korban yang marah melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
Polisi berhasil menangkap pedagang tahu bulat itu pada Senin (28/8) sekira pukul 18.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. [Antara]
Baca Juga: Bantah Jadi Pelakor, Arawinda Kirana Kini Ngaku Diperkosa dan Difitnah
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka