Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 September 2023 | 06:00 WIB
Lecehkan Bocah di Jakbar, Pedagang Tahu Bulat Ditangkap Polisi.

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pedagang tahu bulat di Kembangan, Jakarta Barat, berinisial AR (26).

Pria itu ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan di bawah umur berinisial AQ (5).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada 21 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, lanjut Andri, korban membeli tahu bulat. Pelaku kemudian menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri.

Baca Juga: Sebanyak 6.853 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang Dalam Tiga Bulan Terakhir

Setelahnya, pelaku pun melakukan aksi bejatnya melakukan pelecehan seksual terhadap bocah malang tersebut.

"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.

Orangtua korban yang marah melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.

Polisi berhasil menangkap pedagang tahu bulat itu pada Senin (28/8) sekira pukul 18.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. [Antara]

Baca Juga: Bantah Jadi Pelakor, Arawinda Kirana Kini Ngaku Diperkosa dan Difitnah

Load More