Rizki Nurmansyah
Selasa, 12 September 2023 | 20:36 WIB
Ilustrasi penangkapan - Gerebek Pesta Seks di Hotel Jaksel, Polisi Amankan Pasutri dan 2 Pelaku Lain.

SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan empat orang dalam penggerebekan pesta seks di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Keempatnya masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA. GA dan YM diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Selasa (12/9/2023).

Dalam penggerebekan pesta seks di hotel kawasan Jaksel tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggi

"Selanjutnya alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pesta seks tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun.

Load More