Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 14 September 2023 | 19:32 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya banding dari Mario Dandy yang diajukan melalui tim kuasa hukum yang bersangkutan.

"Benar Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel," kata dia, Kamis (14/9/2023).

Pengajuan banding itu, lanjut Djuyamto, diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).

Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Keringanan!

"Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di dalam persidangan, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, majelis hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang dibawa saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Load More