SuaraJakarta.id - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya banding dari Mario Dandy yang diajukan melalui tim kuasa hukum yang bersangkutan.
"Benar Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel," kata dia, Kamis (14/9/2023).
Pengajuan banding itu, lanjut Djuyamto, diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).
Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Keringanan!
"Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di dalam persidangan, Kamis (7/9/2023).
Selain itu, majelis hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang dibawa saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
-
Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding, Beri Penjelasan Fakta Material yang Disembunyikan
-
Prabowo Ultimatum Pejabat Doyan Pelesiran Alasan Studi Banding, Mahfud MD: Banyak Pegawai Kedubes RI Ngeluh, karena...
-
Prabowo Sentil Menteri Hobi Studi Banding: Sudah Tahu Masalahnya, Gak Usah Banyak Studi!
-
Yoo Ah-in Ajukan Banding Setelah Vonis 1 Tahun Penjara atas Dugaan Narkoba
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah