Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 September 2023 | 19:41 WIB
Gembong narkoba jaringan internasional asal Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)

SuaraJakarta.id - Polisi menggeledah sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang, terkait jaringan narkotika internasional, Fredy Pratama.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan adanya penggeledahan di rumah milik pasangan suami istri FA dan PN tersebut.

"Iya, kami kemarin melakukan penggeledahan di daerah BSD," ujar Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Mukti menjelaskan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Foto Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Masuk Daftar Red Notice Interpol, Rambut Gondrong Mata Sipit

Uang tunai tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, serta pecahan dolar USD100.

Turut pula diamankan sejumlah buku rekening, paspor, hingga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

FA dan PN sendiri berperan sebagai pengelola keuangan dalam jaringan internasional Fredy Pratama.

"Ini adalah sebagai orang-orang yang mengurus keuangannya, yang perempuan sama laki-laki. Suami dan istri," ungkap Mukti.

Baca Juga: Tak Punya Pabrik, Fredy Pratama Cuma Pengendali Produsen Narkoba Luar Negeri dengan Jaringan Indonesia

Load More