SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial NE (39) karena telah cabuli balita berusia sekitar 2 tahun di seputaran Danau Sunter, Jakarta Utara. Tersangka berprofesi sebagai pedagang cireng.
"Sementara ini kami akan kembangkan apakah terdapat korban lain dari tersangka. Kejadian pelecehan itu viral di media sosial pada 14 September 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Iver Son Manossoh, Senin (18/9/2023).
Iver mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di sel Markas Polres Metro Jakarta Utara dan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga mengedepankan pemulihan trauma bagi korban berinisial AR dengan membawa korban ke unit kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Utara, didampingi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Sopir Angkot di Kota Makassar Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
"Kami masih terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Iver.
Tersangka disebut mengontrak kamar indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sehari-hari menjual cireng yang penuh dengan hiasan-hiasan untuk memberikan daya tarik kepada pembeli, khususnya dari kalangan anak-anak.
"Jadi seketika korban mendekat untuk melihat bentuk menarik dari cireng yang dijual tersangka. Dari pemeriksaan tidak ada janji-janji, bujuk rayu, iming-iming maupun yang lain," kata Iver.
Usaha dagang cireng keliling itu sudah dijalankan oleh NE lebih kurang dua bulan.
Baca Juga: Sembari Mangkal, Tukang Cireng di Tanjung Priok Cabuli 2 Anak Sekaligus
"Dia start dari Kemayoran, tempat kosnya, kemudian berkeliling dan seputar Danau Sunter," kata Iver.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu