SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial NE (39) karena telah cabuli balita berusia sekitar 2 tahun di seputaran Danau Sunter, Jakarta Utara. Tersangka berprofesi sebagai pedagang cireng.
"Sementara ini kami akan kembangkan apakah terdapat korban lain dari tersangka. Kejadian pelecehan itu viral di media sosial pada 14 September 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Iver Son Manossoh, Senin (18/9/2023).
Iver mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di sel Markas Polres Metro Jakarta Utara dan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga mengedepankan pemulihan trauma bagi korban berinisial AR dengan membawa korban ke unit kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Utara, didampingi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami masih terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Iver.
Tersangka disebut mengontrak kamar indekos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sehari-hari menjual cireng yang penuh dengan hiasan-hiasan untuk memberikan daya tarik kepada pembeli, khususnya dari kalangan anak-anak.
"Jadi seketika korban mendekat untuk melihat bentuk menarik dari cireng yang dijual tersangka. Dari pemeriksaan tidak ada janji-janji, bujuk rayu, iming-iming maupun yang lain," kata Iver.
Usaha dagang cireng keliling itu sudah dijalankan oleh NE lebih kurang dua bulan.
Baca Juga: Sopir Angkot di Kota Makassar Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
"Dia start dari Kemayoran, tempat kosnya, kemudian berkeliling dan seputar Danau Sunter," kata Iver.
Namun pada Jumat (15/9), polisi mendapati NE terekam dengan jelas melecehkan seorang balita pada video yang beredar luas di media sosial.
Tak kurang dari 24 jam, polisi menangkap tersangka di kamar indekosnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena keluarganya berada jauh, di Sukabumi, Jawa Barat.
"Kami akan dalami motif tersangka dengan melibatkan ahli dalam mengidentifikasi kondisi psikologinya," ujar Iver.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh (tengah) dalam ungkap kasus pencabulan balita, Senin (18/9/2023). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
-
Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara
-
Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
-
Warga 9 Kelurahan Jakbar dan Jakut Siap-Siap, Pasokan Air Bersih Terganggu hingga Besok
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum