SuaraJakarta.id - Selebgram Lina Mukherjee dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi baca bismillah.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan Lina Mukherjee bersalah.
Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris
Di samping itu, hakim pun menilai Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun," ucap Roni dalam sidang vonis, Selasa (19/9/2023).
Di samping itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sedangkan, hal yang meringankan, Lina Mukherjee berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara," tegas hakim.
Berita Terkait
-
Cara Merawat Kepala Botak, Lina Mukherjee Dilaporkan Perkara Hina Mantan Pacar Botak
-
Usai Kasus Makan Babi, Lina Mukherjee Dilaporkan Mantan Pacar
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Dinar Candy Dekat dengan Pria Lain saat Ko Apex Dipenjara, Lina Mukherjee Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Lina Mukherjee Bongkar Status Hubungan Dinar Candy dengan Mr. Juli
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
-
Pemprov DKI Siapkan Pergub Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Bengkel Kapal di Penjaringan Jakarta Utara
-
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Kresek Koja Jakarta Utara
-
Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita