SuaraJakarta.id - Selebgram Lina Mukherjee dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi baca bismillah.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan Lina Mukherjee bersalah.
Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris
Di samping itu, hakim pun menilai Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun," ucap Roni dalam sidang vonis, Selasa (19/9/2023).
Di samping itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sedangkan, hal yang meringankan, Lina Mukherjee berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara," tegas hakim.
Berita Terkait
-
4 Kontroversi Artis Muslim Makan Daging Babi, Ada yang Dipenjara
-
Beda Kontroversi Wanda Hara dan Lina Mukherjee, Sesama Dituding Penista Agama tapi Bakal Lain Nasib?
-
Wanda Hara Klarifikasi, Netizen Bandingkan dengan Kasus Lina Mukherjee: Dia Masih Dipenjara
-
Beda dari Wanda Hara yang Dituding Menista Agama, Lina Mukherjee Ogah Minta Maaf Kalau Bukan dari Hati
-
Anggap Penistaan Agama, Nikita Mirzani Bandingkan Kasus Wanda Hara dan Lina Mukherjee
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah