SuaraJakarta.id - Selebgram Lina Mukherjee dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi baca bismillah.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan Lina Mukherjee bersalah.
Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di samping itu, hakim pun menilai Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun," ucap Roni dalam sidang vonis, Selasa (19/9/2023).
Di samping itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sedangkan, hal yang meringankan, Lina Mukherjee berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara," tegas hakim.
Berita Terkait
-
6 Artis Muslim Pernah Makan Babi Sampai Ada yang Dipenjara, Rachel Vennya Korban Salah Sangka
-
Lina Mukherjee Bongkar Asal Usul Dijuluki Ratu Garmek, Ternyata Berawal dari Penyakit
-
Ditipu Mantan Pacar Sampai Ratusan Juta Rupiah, Lina Mukherjee: Aku Gak Pernah Disentuh Dia, Rugi!
-
Pratama Arhan Resmi Cerai, DM Instagram Langsung Diserbu Cewek: Assalamualaikum Calon Imam
-
Kalah Pemilu sampai Minus Rp5 M, Mantan Pacar Lina Mukherjee Diungkap Belum Bayar Utang Rp400 Juta
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding