SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial SBN (34) kini harus mendekam di tahanan setelah menganiaya pria paruh baya (JT) dengan parang. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (9/9/2023).
"Motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Sabtu (30/9/2023).
Adhi menjelaskan, awal mula cekcok yang terjadi di depan hotel kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, sekira pukul 08.00 WIB, ini lantaran korban mengejek kekasih pelaku.
"Pada hari sebelumnya sekira pukul 19.30 WIB, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku," kata Adhi.
Pelaku pun tersinggung mendengar pacarnya diejek oleh korban.
Sekitar jam 20.30 WIB saat hall singing hotel tersebut mau tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku.
Korban pun memanggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi.
Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, korban mengajak duel pelaku.
Pelaku pun mengambil parang. Situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok.
Baca Juga: Gadis di Makassar Jadi Korban Penganiayaan, Sempat Kena Jambak Hingga Muntah-muntah
"Dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang," kata Adhi.
Korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan parah dari pelaku.
Di antaranya luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta. Kemudian ditangkap di Jalan Semut ujung RT 01/05, Penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023," kata Adhi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
-
Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum
-
Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?