Amelia Prisilia
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:59 WIB
Ilustrasi prostitusi anak (pixabay)

SuaraJakarta.id - Seorang perempuan berinisial JL yang adalah mucikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Selatan akhirnya diringkus oleh pihak berwajib.

Pelaku prostitusi ini melakukan aksi eksploitasi seksual kepada korban yang masih anak-anak. Korban-korbannya ini kemudian ia jual ke pria warga negara asing atau WNA.

Salah satu korban dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini adalah ACA yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini menjadi sorotan usai orangtua korban membuat laporan di awal tahun 2023 lalu.

Hal ini usai video rekamanan aktivitas seksual korban dan pelanggannya beredar di situs porno. Orangtua yang mengetahui anaknya menjadi korban dalam kasus ini langsung saja membuat laporan.

Kini pelanggan berinisial N menjadi DPO dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini. Pria WNA tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE terkait situs pornografi ini.

Diketahui bahwa pelaku yang adalah mucikari ini sudah menawarkan korban untuk berhubungan seksual dengan pelanggan sejak Januari 2022 lalu. Total sudah dua kali hal tersebut terjadi di tahun tersebut.

Pendalaman untuk kasus prostitusi anak di bawah umur di Jaksel ini masih terus dilakukan oleh pihak berwajib. Mucikari dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Selatan ini kini ditangani secara serius oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tarif PSK Perawan di Jakarta Asuhan Mami Icha Seharga iPhone 11, Open BO di Twitter X

Load More